Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Menaker Sebut karena...

Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Menaker Sebut karena... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada Kamis (27/8/2020) lalu terdapat 2,5 juta pekerja di Indonesia yang pendapatannya berada di bawah Rp5 juta mendapat bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) menyatakan bantuan tersebut dapat dicairkan melalui nomor rekening aktif para pekerja. Tak berhenti di situ, pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah untuk page atau tahap kedua.

Bantuan tersebut ditegaskan pula oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) seperti dikutip dari akun Instagram @Kemnaker pada Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap II Mau Cair, Menaker Nunggu Nomor Rekeningmu

Baca Juga: Berita Baik, Erick: Subsidi Gaji Pekerja dan Buruh Bisa Berlanjut

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang diberikan ini adalah kepada para pekerja dan perusahaan yang rajin membayar iurannya," ujar Presiden.

Ia menambahkan, subsidi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh dan selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam unggahan, adapula pernyataan dari Menteri Kenetagakerjaan Ida Fauziyah saat diwawancara di Andong, Pondok Pesantren Nurul Huda, Magelang, Jawa Tengah.

Ida menyatakan, akan ada 3 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi upah pada tahap kedua.

"Ini adalah tahap kedua, page kedua setelah page pertama kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan 2,5 juta tadi kita sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 juta calon penerima," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: