Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Mau Dipangkas, Pengamat Ramai-ramai Pasang Badan

OJK Mau Dipangkas, Pengamat Ramai-ramai Pasang Badan Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan yang akan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia (BI).

Bahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR juga telah menyiapkan Revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang BI yang tujuannya sama yakni memangkas pengawasan perbankan oleh Otoritas Jsa Keuangan (OJK).

Menurut Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto, jika perubahan peran pengawasan itu benar akan dilakukan, maka berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan. Pengawasan sektor jasa keuangan bisa tidak akan selaras karena pengawasan dan kebijakan yang berbeda.

Baca Juga: BI & OJK Kerjakan 1 Tugas yang Sama, Bisa Kacau Balau

Baca Juga: Gawat, Jokowi Bisa Dimakzulkan

"Mungkin potensi miskomunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," kata Ryan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, kemarin.

Ryan menilai sejak berdirinya OJK, kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik. Bahkan poin penting lahirnya OJK adalah pengawasan dan pembuat kebijakan yang seirama agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan seperti yang terjadi pada 2008 lalu.

"Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, jadi ini yang dimiliki OJK. Bagi OJK tentu sampai hari ini masih solid menjalankan tupoksi kita," tegasnya.

Founder dan Ekonom Senior CORE Indonesia Hendri Saparini menilai rencana penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan dengan tujuan agar BI dan OJK lebih responsif dalam mendukung proses pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah tidak tepat. Pasalnya, proses pemulihan ekonomi yang lambat bukanlah sepenuhnya kesalahan otoritas keuangan.

Sebaliknya, lanjut dia, sepanjang pandemi Covid-19 otoritas keuangan telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Sedangkan rencana pengalihan fungsi pengawasan perbankan ke BI, menurut dia, tanpa adanya Perppu tersebut pun pengawasan sistem keuangan sudah dijalankan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelamatan sistem keuangan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: