Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Abaikan Resesi, PKS Tolak RUU Bea Meterai

Abaikan Resesi, PKS Tolak RUU Bea Meterai Kredit Foto: Instagram/materaikuno.surabaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, Fraksi PKS DPR RI menyatakan dengan tegas menolak hasil pembahasan rancangan RUU Bea Meterai.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, mengatakan bahwa RUU ini berpotensi menambah beban masyarakat terutama di tengah kondisi resesi seperti saat ini.

Baca Juga: Bea Meterai Rp10.000: Cuan Negara Bisa Rp11 Triliun

"Pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat karena adanya wabah Covid-19 sehingga angka kemiskinan dan pengangguran mengalami lonjakan tajam," katanya di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Lebih lanjut Ecky menambahkan bahwa kondisi perekonomian sudah mengalami perubahan besar dibandingkan pada awal pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2014-2019. Menurut legislator ini, kebijakan Bea Meterai tarif tunggal Rp10 ribu yang naik 70 persen dari Rp6 ribu serta batas transaksi dengan nilai nominal hanya di atas Rp5 juta masih mencederai asas dan filosofi keadilan pajak.

"Karena objek pemeteraian ini adalah semua dokumen baik kertas maupun elektronik kecuali yang disebutkan di pasal 7 dan pasal 22," ujarnya. Ecky mengatakan, penetapan tarif tunggal ditambah batas nominal yang rendah dikhawatirkan akan makin menambah beban masyarakat kecil.

Ecky menjelaskan, hasil pembahasan RUU masih belum memiliki pasal atau ayat yang cukup kuat untuk mengatur pengawasan dan pengendalian. "Sebuah undang-undang sejatinya harus dapat diaplikasikan secara efektif dengan mempertimbangkan rasa keadilan," ujarnya.

Menurut Ecky, salah satunya adalah pengendalian berupa jaminan bahwa bea meterai yang telah dipungut oleh pihak yang ditetapkan sebagai pemungut benar-benar masuk ke kas negara.

"Apalagi dengan adanya penambahan dua jenis meterai baru yang awalnya hanya meterai tempel menjadi ditambahkan dengan meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri," kata Ecky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: