Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gagal Bayar WanaArtha Life: Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Gagal Bayar WanaArtha Life: Apa Yang Sebenarnya Terjadi? Kredit Foto: Istimewa

3. Pembayaran Manfaat Nilai Tunai Tak Dipenuhi WanaArtha Life

Belum ada titik terang mengenai pemenuhan kewajiban WanaArtha Life kepada pemegang polis, terlebih lagi setelah hakim menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan perusahaan. Berdasarkan data yang WE Online dapatkan, WanaArtha Life telah membayar manfaat nilai tunai nasabah yang sempat tertunda, yakni untuk periode Februari dan Maret 2020. Namun, pembayaran manfaat tunai untuk April hingga Juni 2002 belum terbayar. 

Humas Forum Nasabah WanaArtha (Forsawa), Freddy Handojo, mengatakan bahwa bukan hanya manfaat nilai tunai, nasabah juga kesulitan dalam mencairkan polis yang jatuh tempo dan polis meninggal dunia. Hal itu diakui oleh manajemen WanaArtha Life lagi-lagi karena adanya pemblokiran rekening efek yang statusnya naik menjadi penyitaan pada 11 Mei 2020 lalu.

Menurut penuturan Freddy kepada Tempo, dana nasabah yang tertahan akibat pemblokiran dan penyitaan rekening ini nilainya mencapai Rp300 miliar. Itu pun baru dihitung berdasarkan jumlah nasabah yang tergabung dalam Forsowa. 

"WanaArtha beralasan tidak bisa melakukan pembayaran pembayaran karena rekening efeknya akibat oleh Kejaksaan sejak Januari 2020 karena kemungkinan terlibat dalam kasus Jiwasraya," pungkas Freddy seperti dikutip dari Tempo pada 2 Juli 2020 lalu.

Tak mau berdiam diri, para pemegang polis pun kembali memperjuangkan haknya dengan beberapa kali menggelar aksi. Contohnya, pada 7 Agustus lalu, rombongan nasabah WanaArtha Life menggelar aksi damai di depan PN Jakarta Pusat sebagai bentuk protes atas pembekuan Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha Life yang kemudian berujung pada gagal bayar polis kepada nasabah.

Dalam aksi tersebut, nasabah menyuarakan kekecewaannya serta meminta perlindungan hukum atas hak-hak mereka yang diklaim telah dirampas untuk menambal kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. 

"Uang kami bukan hasil korupsi, jangan sampai dirampok negara!" teriak para nasabah dalam aksi tersebut.

Aksi serupa juga pernah dilakukan pada akhir Agustus 2020. Kali ini, massa aksi merupakan nasabah WanaArtha Life di wilayah Bandung, Jawa Barat. Aksi digelar dengan tujuan meminta pemenuhan hak atas polis yang dimiliki. Senada dengan aksi sebelumnya, para nasabah kali ini juga lantang mengatakan bahwa dana mereka yang tertahan bukanlah hasil korupsi, melainkan dana tabungan untuk hari tua. 

"Kami seluruh PP (pemegang polis) WanaArtha, korban gagal bayar, menagih janji Pak Jaksa Agung agar rakyat menjadi saksi apakah hanya retorika atau memang beliau berpihak kepada warganya yang betul-betul menderita karena salah sita ini," kata salah satu nasabah WanaArtha.

PP WanaArtha Life kembali menggelar aksi damai di Istana Maimun dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada 4 September 2020 lalu. Dalam aksi tersebut, PP WanaArtha menuntut Kejagung untuk membatalkan penyitaan dan mengembalikan dana nasabah WanaArtha Life yang tertahan. Sebab, dana tersebut bukanlah milik tersangka kasus Jiwasraya, melainkan milik PP WanaArtha Life.

Sampai saat ini, status pemblokiran rekening WanaArtha memang telah dibuka. Namun, penyitaan atas dana tersebut masih dilakukan sebagai salah satu bukti dalam proses penyelidikan kasus Jiwasraya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: