Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli: Jiwasraya Ambruk Ya... Karena JS Saving Plan

Ahli: Jiwasraya Ambruk Ya... Karena JS Saving Plan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saksi ahli konsultan yang juga trainer perbankan, serta manajemen dan investasi, Kodrat Muis dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Baca Juga: Kejagung Terbakar, Said Didu Soroti Berkas Jiwasraya dan...

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Teriak Minta Kejelasan Pembayaran Polis

Kodrat mengatakan jika dalam dunia asuransi tidak dikenal islitah ‘saving plan’, dan menjadi salah satu penyebab utama ambruknya perusahaan asuransi pelat merah itu.

Ia menyebut JS Saving Plan yang menjadi produk andalan Jiwasraya, memiliki imbal hasil pasti. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan produk asuransi yang memadukan produk investasi, yakni unit link.

Sambungnya, hal tersebut sudah menyalahi Undang-undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014.

"Sepengatahuan saya, saving plan itu produk perbankan. Kalau ada produk asuransi yang pendamping produk itu dikemas dalam bentuk saving, itu sudah menyalahi undang-undang, karena tidak diatur, yang diatur hanya dalam bentuk investasi [unit link]," katanya, Senin (7/9), menjawab pertanyaan JPU.

"Artinya Saving Plan bukan merupakan produk asuransi berdasarkan UU tersebut?" tanya JPU.

Kodrat pun membenarkan pertanyaan JPU.

Sementara itu, Batara Maju Simatupang yang merupakan Dosen STIE Indonesia Banking School mengatakan, kesalahan lain dari Jiwasraya adalah dalam hal pembelian saham. Menurutnya, dalam hal ini Jiwasraya melanggar ketentuan dalam pemilihan saham atau surat untang berjangka, lantaran perusahaan pelat merah tersebut seharusnya mencari minimun grade A.

“(Jiwasraya) ini milik pemerintah itu sudah jelas-jelas dinyatakan bahwa hanya diperbolehkan untuk placement minimum di A. Berarti kalau dibawah A ga boleh. Apalagi triple B atau double B,” kata Batara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: