Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik, Jokowi Bentuk Tim Kebut Bikin Vaksin, Ini Susunannya

Kabar Baik, Jokowi Bentuk Tim Kebut Bikin Vaksin, Ini Susunannya Kredit Foto: Antara/BPMI Setpres/Handout
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 18 Tahun 2020, tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam keputusan tersebut, Pasal 1, Jokowi resmi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin Covid-19. Baca Juga: Jokowi Angkat Anak Buah Luhut Pimpin Lembaga...

"Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2, sepertti dikutip, Selasa (7/9/2020).

Berikut pembentukan tim tersebut :

a. Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia;

b. Mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9

c. Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19. Baca Juga: Wadidaw, Terawan Kena Semprit Lagi sama Jokowi, Apa Lagi?

d. Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: