Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Perdata Antam di PN Surabaya: Tim Budi Said Tolak 2 Saksi

Sidang Perdata Antam di PN Surabaya: Tim Budi Said Tolak 2 Saksi Kredit Foto: Antam
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang gugatan perdata seorang pengusaha besar Surabaya, Budi Said, terhadap PT Antam Tbk memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi fakta. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/9/2020), PT Antam Tbk menghadirkan tiga orang saksi.

Tiga orang saksi fakta yang dihadirkan tersebut adalah Edi Prasaja sebagai marketing, Nurhasanah yang merupakan staf bagian keuangan, dan M.Taufik selaku ICT. Saat ketiganya diperkenalkan oleh Tim Kuasa Hukum PT Antam Tbk, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting bertanya asal instansi dari ketiga saksi tersebut. Setelah mengetahui ketiganya karyawan PT Antam Tbk, kembali Hakim Martin Ginting menanyakan kepada Tim Kuasa Hukum Budi Said, apakah bersedia menerima kesaksian dari tiga orang saksi fakta tersebut.

Baca Juga: Anjlok Maning! Harga Emas Antam Hampir Tinggalkan Rp1 Juta

"Ketiganya masih karyawan Antam, bagaimana pihak pengugat, menerima kesaksian ketiga saksi ini," tanya Hakim Ginting kepada Tim Kuasa Hukum Budi Said.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim itu, Tim Kuasa Hukum Budi Said menolak kesaksian para saksi tersebut. Mendengar itu, majelis hakim akhirnya sepakat dengan sikap Tim Kuasa Hukum Budi Said, menolak ketiga saksi yang diajukan PT Antam Tbk tersebut.

"Karena pihak pengacara menolak, setelah kami rundingkan telah kami putuskan, tidak bisa pihak tergugat mengajukan saksi karyawannya sendiri," ujar Hakim Martin Ginting.

Kemudian, Hakim Martin Ginting pun mempersilakan pihak PT Antam Tbk untuk mengajukan saksi lainnya. Namun, sesaat sidang akan ditutup, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Tim Kuasa Hukum Budi Said menyatakan bersedia menerima keterangan saksi dari PT Antam Tbk. Itu pun hanya satu orang saksi saja, yaitu Edy Prasaja sebagai marketing PT Antam.

"Mohon izin Yang Mulia, kami setujui satu saksi dari Antam untuk bersaksi, tetapi hanya marketing saja," ujar pengacara Budi Said yang akhirnya disetujui para Hakim agar saksi PT Antam Tbk, Edy Prasaja boleh bersaksi.

Dalam kesaksiannya Edy menjelaskan, harga emas yang diumumkan PT Antam Tbk setiap harinya berubah sesuai kurs dolar dan harga pasar. Yang menentukan harga emas PT Antam Tbk itu adalah General Manager yang mendapat masukan dari Manager Retail dan Trading, setiap paginya.

Saksi Edy juga menjelaskan, harga penjualan emas Antam tak akan berbeda untuk seluruh Indonesia dan tidak ada diskon, hanya satu harga. "Hanya satu harga dasar untuk seluruh Indonesia, cuma yang membedakan biaya ongkos pengiriman sehingga di daerah harganya lebih tinggi dibanding Jakarta," ungkapnya.

Ditanya mengenai apakah PT Antam Tbk memiliki marketing freelance atau broker yang diangkat oleh PT Antam Tbk dalam menjual produknya, dengan tegas saksi Edy mengatakan, tidak. "Tidak ada Yang Mulia, PT Antam hanya memiliki staf marketing yang diangkat secara resmi oleh PT Antam," tegas saksi Edy.

Kemudian, saksi Edy juga menjelaskan, harga emas PT Antam itu tak mungkin dalam beberapa hari berturut-turut harganya tetap. "Ya tidak mungkin harga tak berubah dalam berhari-hari, pasti berubah setiap harinya," ungkapnya.

Gugatan ini berawal dari Budi Said yang membeli emas Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni yang mengaku-ngaku sebagai marketing PT Antam Tbk dengan menawarkan emas harga diskon. Namun, setelah membayar uang sejumlah kurang lebih Rp3,5 triliun, Budi Said mengaku hanya menerima 5,935 ton. Padahal, yang dijanjikan Eksi Anggraeni adalah 7 ton. Ternyata, yang 5,935 ton itu pun harga emasnya bukan harga diskon, tapi sesuai harga resmi yang belaku di Antam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: