Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Staf Ahli Peras Rp1,8 T, Said Didu Keras: Beban BUMN Tambah Berat

Staf Ahli Peras Rp1,8 T, Said Didu Keras: Beban BUMN Tambah Berat Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyebut perizinan bagi direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli hanya akan menambah beban perseroan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu juga dinilai tidak sesuai kebutuhan.

"Anda mengatakan apakah menambah beban? Pasti, nah saya mengatakan kalau diizinkan masing-masing lima (staf ahli), kalau sekarang direksi ditekan pihak tertentu agar diangkat staf ahli di BUMN, akan menambah beban keuangan BUMN," ujar Said saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Said menyebut, akan ada anggaran Rp1,8 triliun yang digunakan untuk memberi upah bagi para staf ahli. Dana itu merupakan serapan dari anggaran perusahaan dan anak perusahaan BUMN. Sementara di sisi lain, tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengangkat orang di luar BUMN sebagai staf ahli.

Baca Juga: Erick Restui Staf Ahli, Kemampuan Direksi BUMN Tanda Tanya Besar

Baca Juga: Waduh, Bos-bos BUMN Besar Kibuli Erick Thohir

"Dampaknya, dalam perhitungan saya 600 anak BUMN dan 70 perusahaan BUMN yang sehat. Kalau masing-masing lima orang dengan gaji Rp50 juta sebulan, berarti ada 3 ribu orang yang akan digaji dengan 50 juta, kalau dikalikan dengan Rp250 juta untuk satu BUMN, berarti akan keluar dana Rp150 miliar per bulan, kalau satu tahun berarti Rp1,8 triliun. Nah, ini menggaji orang yang tidak dibutuhkan sama sekali," kata dia.

Sebelumnya, Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.

Di bagian yang sama juga terdapat keterangan jika penghasilan atau gaji staf ahli direksi BUMN berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan plat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: