Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PBB Sesalkan Peradilan Khashoggi Nihil Transparansi

PBB Sesalkan Peradilan Khashoggi Nihil Transparansi Kredit Foto: (Foto/Reuters)
Warta Ekonomi, Jenewa -

Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Selasa (8/9/2020), menilai proses peradilan perkara pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi tidak transparan. Mereka juga mempertanyakan akuntabilitas peradilan tersebut. 

Juru bicara Kantor HAM PBB, Rupert Colville, mengingatkan bahwa PBB memang menentang hukuman mati.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Khashoggi, Turki Kecewa sama Arab Saudi

"Ini adalah perkara yang tanpa adanya transparansi yang memadai dalam proses peradilannya, seharusnya orang yang bertanggung jawab dihukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kejahatan mereka."

"Ada masalah dengan transparansi dan akuntabilitas dalam perkara ini," kata Colville, Selasa.

Kritik juga datang dari pelapor khusus PBB tentang pembunuhan di luar hukum, Agnes Callamard. Ia menolak vonis pengadilan Arab Saudi terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Khashoggi, sang wartawan Washington Post. Dia mengecam karena pejabat tinggi Saudi yang diduga mendalangi pembunuhan tersebut belum terungkap dan masih bebas. 

"Jaksa Saudi melakukan satu tindakan lagi hari ini dalam parodi keadilan ini. Tapi putusan ini tidak memiliki legitimasi hukum atau moral," kata Callamard melalui akun Twitter-nya, Senin (7/9/2020), dikutip laman Al Araby. 

Dia pun menyuarakan keresahan dan kegusarannya perihal dalang pembunuhan Khashoggi yang belum tersingkap.

"Pejabat tingkat tinggi yang mengatur dan melaksanakan eksekusi telah berjalan bebas sejak awal," ujarnya. 

Callamard turut mengkritisi Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) yang tetap terlindungi dengan baik dari segala jenis pengawasan di negaranya. Dia memang meyakini MBS terlibat dalam kasus Khashoggi. 

Pada Senin (7/9/2020), pengadilan Saudi telah menjatuhkan hukuman kepada delapan terdakwa kasus pembunuhan Khashoggi. Pengadilan membatalkan hukuman mati bagi lima terdakwa karena adanya pemberian maaf dari keluarga Khashoggi pada Mei lalu. 

Sebagai gantinya, mereka diganjar pidana penjara selama 20 tahun. Sementara tiga pelaku lainnya divonis tujuh hingga sepuluh tahun penjara. 

Vonis terhadap para terdakwa diumumkan Wakil Jaksa Penuntut Umum Saudi Shalaan al-Shalaan. 

"Pengadilan menanggalkan hukuman mati pada lima pria yang secara langsung mengambil bagian dalam pembunuhan itu," kata dia dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Al Jazeera

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: