Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Anggaran untuk UMKM Salah Hitung?! Masyarakat Lagi yang Rugi

Duh, Anggaran untuk UMKM Salah Hitung?! Masyarakat Lagi yang Rugi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyayangkan adanya kesalahan penghitungan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasikan kepada UMKM. Tercatat dana sebesar Rp35 triliun dianggarkan untuk program subsidi bunga UMKM dan Rp37,4 triliun untuk program keluarga harapan (PKH).

Sayangnya, serapan dari anggaran yang dialokasikan tersebut masih belum maksimal. Untuk program PEN, serapannya sangat rendah, berada di angka Rp3 triliun, padahal sudah disalurkan bantuan kredit kepada 8 juta pengusaha UMKM. Sedangkan untuk PKH, serapannya lebih tinggi mencapai 71% dari total yang dianggarkan.

Menanggapi sorotan yang datang dari berbagai pihak mengenai rendahnya serapan anggaran untuk program PEN, Ketua Satuan Tugas PEN Budi Gunadi menyampaikan keterangan resmi bahwa terjadi kesalahan kalkulasi anggaran.

Baca Juga: Mau Tekan Stunting, Kemensos Pastikan Kandungan Gizi Beras Bansos

Baca Juga: Gaji di Atas 5 Juta Tapi Dapat BLT Rp2,4 Juta, Menaker: Balikin!

"Angka serapan yang tidak mencapai 10% dari total yang dianggarkan ini mengakibatkan adanya gap yang cukup besar. Bahkan jika dikalkulasi ulang untuk penyaluran hingga akhir tahun, angkanya masih berada di kisaran Rp 10 triliun,” jelas Pingkan melalui keterangannya (9/9/2020).

Menurut Pinkan, kesalahan penghitungan anggaran tentu saja menarik perhatian dari masyarakat mengingat anggaran sebesar itu dapat dialokasikan untuk membantu program lainnya seperti bantuan sosial, bantuan pangan, maupun bantuan kredit usaha. Pemerintah perlu lebih cepat tanggap dalam memperbaiki kalkulasi serta realokasi anggaran yang terhitung meleset dari perkiraan awal

Ia pun menambahkan, pemerintah perlu memperbaiki mekanisme pendataan untuk menjaga akuntabilitas program dan memastikan bantuan memang sampai kepada mereka yang termasuk dalam kriteria penerima. Hal ini penting untuk mengeliminir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Sementara untuk penyediaan stimulus kredit harus memprioritaskan bisnis yang sulit beroperasi di tengah krisis. Menentukan prioritas ini membutuhkan proses identifikasi yang harus dikomunikasikan antara kementerian dan lembaga sektoral yang terkait, seperti Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM," cetusnya.

Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk merespons disrupsi sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk program PEN.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 23/2020 dan kemudian disempurnakan dengan PP 43/2020, pemerintah memberikan dasar hukum untuk mendukung kebijakan untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari keterpurukan, mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan menggelontorkan stimulan berupa subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM yang terdampak, serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: