Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinergi Bea Cukai dan Polri Atasi Kejahatan Transnasional

Sinergi Bea Cukai dan Polri Atasi Kejahatan Transnasional Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menerima kunjungan kerja Badan Intel dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baintelkam Polri) pada Rabu (2/9) untuk membahas penanggulangan permasalahan transnational crime di perbatasan Indonesia dan Filipina.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun, menyatakan bahwa Bea Cukai telah melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang di perbatasan Indonesia dan Filipina secara maksimal meskipun terdapat beberapa kendala.

Baca Juga: Bawa 3,09 Kg Sabu, 2 Penumpang Transit di Batam Dibekuk Bea Cukai

"Secara teknis, pengawasan lalu lintas orang dan barang di perbatasan Indonesia-Filipina sudah berjalan secara maksimal. Namun, masih menemui beberapa kendala, antara lain, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan tingginya mobilitas warga lokal di Miangas serta maraknya masyarakat yang berbelanja kebutuhan pokok di Filipina karena harga barang di sana lebih murah," jelas Cerah Bangun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Kabidkerma Baintelkam Polri, Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi, menyatakan bahwa jajaran kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait pengawasan.

"Koordinasi ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri guna memperkuat daerah-daerah perbatasan," kata Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi.

Perlu diketahui, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bea Cukai salah satunya memiliki fungsi sebagai community protector, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.

Sebagai aparatur pengawasan lalu lintas barang, dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, dilakukan upaya-upaya seperti pencegahan terhadap masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara; pencegahan barang-barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat; dan perlindungan masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: