Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu PSBB Total?

Apa Itu PSBB Total? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PSBB total adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar secara total sebagai bentuk rem darurat pemerintah menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Istilah PSBB total kembali hangat diperbincangkan oleh publik setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan kebijakan ini di DKI Jakarta. Maka, Jakarta sebagai ibukota akan kembali merasakan PSBB yang ketat seperti awal pandemi melanda.

Baca Juga: PSBB Total demi Jaga Fasilitas Kesehatan Tak Kolaps

Dasar pemberlakuan PSBB total ini adalah tren kasus aktif Covid-19 dan aspek kesehatan masyarakat. Tercatat, meski proporsi kematian akan virus corona rendah tetapi angka absolut terus meningkat sehingga diperkirakan bakal membuat rumah sakit di Jakarta kolaps per 17 September dan ICU akan penuh pada 15 September.

Berdasarkan aspek legal, ada tiga peraturan gubernur (pergub) yang menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB. Ketiga Pergub tersebut adalah

1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 9 April 2020;

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub ini ditetapkan pada 19 Agustus 2020;

3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 13 September 2020.

Dari hasil pemetaan kasus, Anies Baswedan memprediksi 4.053 tempat tidur isolasi yang ada di Jakarta bakal penuh pada tanggal 17 September 2020. Menurut Anies, ketersediaan 4.053 ruang isolasi itu berasal dari 67 rumah sakit rujukan Covid-19 dari total 190 rumah sakit di Jakarta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: