Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin Sidak Kawasan Industri untuk Cek Protokol Kesehatan

Kemenperin Sidak Kawasan Industri untuk Cek Protokol Kesehatan Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ingin memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri dijalankan secara ketat dan benar.

Kemarin (9/9/2020), Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian,Taufiek Bawazier, melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan di antaranya PT Exedy Manufacturing Indonesia (EMI) dan PT LG Electronics Indonesia.

Baca Juga: Kemenperin Percepat Produksi Kendaraan Listrik

Selain Taufiek, hadir juga Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo. Menurut Taufiek, kunjungan itu ingin memastikan perusahaan yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) telah menjalankan aturan yang ditetapkan.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

"Kami ingin memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri dijalankan secara ketat dan benar. Sebab, IOMKI menjadi salah satu instrumen dalam memacu produktivitas manufaktur sehingga mendongkrak perekonomian nasional," kata Taufiek.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatan industrinya secara rutin, termasuk penerapan protokol kesehatannya. Langkah yang wajib dilakukan perusahaan antara lain melakukan screening awal ke seluruh pekerja (suhu tubuh dan gejala penyakit) pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift.

"Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang berkegiatan di perusahaan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kebersihan dan kesehatan bagi karyawan," ujarnya.

Selanjutnya, memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terpapar Covid-19 dalam 14 hari terakhir untuk tidak memasuki wilayah pabrik. Kemudian, memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik, memiliki fasilitas kesehatan, serta sarana untuk menjaga kebersihan.

Kewajiban lainnya bagi perusahaan adalah menyediakan makanan bergizi serta suplemen untuk seluruh karyawan, juga memberikan panduan dan sosialisasi bagi pekerja menengai perjalanan pergi dan pulang bekerja.

Sementara itu, kewajiban untuk pekerja, antara lain, memakai masker sejak ke luar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik. Kemudian, menjaga jarak minimal satu meter (social distancing) dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat, serta wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Pemerintah Komitmen Lindungi dan Lestarikan Bahasa Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: