Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surat Sakti Sri Mulyani & Tito Gempur Perekonomian Daerah

Surat Sakti Sri Mulyani & Tito Gempur Perekonomian Daerah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran bersama (SEB) tentang percepatan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dan realisasi APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Aturan ini tertuang pasa SEB dengan Nomor SE-35/MK.07/2020 (Menkeu) dan Nomor 440/4918/SJ (Mendagri).

"SEB ini untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan prioritas penggunaan perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang diatur dalam PMK 101 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Injak Rem Darurat, Anies Diceramahi AHA: Harusnya...

Baca Juga: Jakarta Dikunci, Gelombang PHK Massal di Depan Mata, Ngeri!

Sebagai informasi, tujuan SEB ini memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada gubernur, bupati, dan wali kota atas langkah-langkah percepatan penyaluran TKDD dan realisasi belanja APBD dalam rangka penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi daerah. SEB berlaku selama pelaksanaan realisasi belanja daerah dan penyaluran TKDD tahun anggaran 2020.

Gubernur, bupati, wali kota diseru untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja APBD baik yang bersumber dari TKDD maupun dari sumber pendapatan daerah lainnya. Kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa belanja daerah melalui APBD dengan mengutamakan produk dalam negeri, produk daerah atau UMKM.

Melaksanakan percepatan realisasi belanja infrastruktur daerah dengan mengutamakan padat karya, dan mempercepat pelaksanaan jaring pengaman sosial dari APBD.

Pemda tetap berkewajiban menyampaikan laporan kinerja realisasi belanja APBD termasuk untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini sebagai bahan evaluasi capaian output dari realisasi belanja APBD dan dasar pertimbangan oleh pemerintah pusat atas kebijakan alokasi TKDD pada tahun anggaran berikutnya. Adapun pelaksanaan percepatan realisasi belanja APBD dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: