Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisah Kelam Skandal Gagal Bayar Kresna Life: Nasabah Gigit Jari, Haknya Tak Dipenuhi

Kisah Kelam Skandal Gagal Bayar Kresna Life: Nasabah Gigit Jari, Haknya Tak Dipenuhi Kredit Foto: Kresna Insurance

Berbondong-Bondong, Nasabah Laporkan Kresna Life ke Polisi

Merasa gerah dan hilang kesabaran, nasabah berbondong-bondong melaporkan Kresna Life ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 September 2020. Didampingi kuasa hukum, belasan nasabah menuntut Kresna Life atas kerugian manfaat polis asuransi jiwa senilai Rp29,8 miliar yang tak bisa dicairkan ketika jatuh tempo. 

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor TBL/5422/IX/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Saddan Sitoris selaku kuasa hukum nasabah mengungkapkan bahwa Kresna Life dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perasuransian pasal 75 dan atau 76 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dengan modus penjualan asuransi.

"Dengan modus penjualan asuransi, namun ketika jatuh tempo premi dan manfaat tidak dapat dicairkan sehingga diduga digelapkan oleh pemilik dan direksi PT Asuransi Jiwa Kresna. Para korban yang berjumlah belasan dengan muka sedih dan kecewa mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pihak kepolisian mengusut dan menyelidiki kasus dugaan pidana yang menimpa Kresna Life ini," pungkasnya secara tertulis pada Kamis, 10 September 2020. 

Salah satu korban beinisial S menjelaskan bahwa suami dan keluarganya telah memasukkan uang ke Kresna Life karena iming-iming bunga tetap sebesar 8-9,5% per tahun. Kresna Life juga menjanjikan bahwa modal aman dan terjamin karena dilindungi oleh OJK.

"Namun, kenyataan ketika jatuh tempo, dana polis asuransi tersebut tidak dapat dicairkan alias diduga digelapkan dan tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan," tegasnya. 

Baca Juga: Mengapa Ramai Kasus Gagal Bayar Asuransi? Ini Biangnya

Sementara itu, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian serius untuk menindak pelaku investasi bodong.

"Karena modus investasi bodong, mulai dari koperasi, perusahaan properti, bahkan sekarang sudah melebar ke produk asuransi yang bahkan terdaftar di OJK," katanya.

Ia melanjutkan, kasus tersebut menjadi gambaran bobroknya pengawan sektor keuangan di Indonesia. Hal itu didasarkan pada fakta ada puluhan perusahaan keuangan yang mengalami gagal bayar dan berujung pada kerugian nasabah. 

"Ini menunjukkan kebobrokan oknum perusahaan keuangan di Indonesia bahkan pengawasan OJK bisa dikatakan gagal, karena sudah puluhan perusahaan produk keuangan gagal bayar, ratusan korban mereka mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm, dan selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, kami prihatin akan kondisi ini yang jika dibiarkan akan menyebabkan Indonesia ke jurang resesi karena total kerugian mencapai ribuan triliun," tukas dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: