Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guru Besar UI: Revisi UU Kejaksaan Mampu Cegah Aparat Penegak Hukum Jadi Alat Politik

Guru Besar UI: Revisi UU Kejaksaan Mampu Cegah Aparat Penegak Hukum Jadi Alat Politik Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Hukum Pidana Ilmu Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji berpendapat Revisi Undang Undang Kejaksaan yang saat ini menuai polemik justru dapat mencegah penegak hukum menjadi alat politik.

Dalam RUU tersebut, kata Indriyanto penegakan hukum akan mengutamakan Sistem Pengawasan Kewenangan sehingga terwujud sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS).

“Sesuai harapan masyarakat dan bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadillan, melindungi dan menjaga demokrasi, mencegah penegak hukum jadi alat politik,” kata Indriyanto, Jumat (11/9).

Baca Juga: Tinjau Amonium Nitrat, Kejaksaan Tinggi Kunjungi Gudang Bea Cukai

DPR saat ini tengah merevisi UU Kejaksaan, namun revisi itu menuai polemik. Dengan revisi itu, dikhawatirkan Kejaksaan Agung semakin powerfull, sebab Kejaksaan Agung akan memiliki wewenang dari hulu hingga hilir.

Revisi pasal yang dimaksud yaitu pasal 30 ayat 5 yang mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi, kewenangan selaku intelijen penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum.

Selain itu, pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.

Menurut Indriyanto, pasal-pasal dalam revisi UU Kejaksaan masih dalam batas linear sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).

“Revisi UU tersebut, filosofis, yuridis dan juga sisi segi hukum tata negara dan hukum pidana memiliki dua aspek yg tidak menyimpangi prinsip due process of law, dan masih dalam batas koridor linear ICJS,” katanya.

Kata dia, sistem hubungan wewenang penyidikan-penuntutan dalam revisi UU itu justru berkarakter Hukum Pidana modern yang mengakui adanya pemisahan, separation Institution of Sharing Powers (Distribution of Powers) antara Polisi dan Kejaksaan, termasuk bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: