Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Jabar Santuni Korban Laka Lantas Tol Cipali KM 84

Jasa Raharja Jabar Santuni Korban Laka Lantas Tol Cipali KM 84 Kredit Foto: Dok. Jasa Raharja
Warta Ekonomi, Bandung -

Jasa Raharja Jawa Barat memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 84+700 Arah Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, 4 luka berat dan 12 lainnya luka ringan.  Baca Juga: Disindir 'Enaknya Jadi Anak Presiden', Reaksi Anak Jokowi Santuy

Kepala Jasa Raharja Jabar Hendri Afrizal menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian dan Rumah Sakit Thamrin melakukan pendataan korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.

"Semua korban meninggal maupun luka-luka sudah dibawa ke Rumah Sakit Thamrin,"kata Hendri ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat sore (11/9/2020). Baca Juga: Kecelakaan di Perlintasan KA, KAI: Masyarakat Harus Disiplin!

Seluruh korban laka lantas tersebut sudah dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk korban di dalam bus masuk dalam ruang lingkup penjaminan Undang Undang 33 Tahun 1964.Sedangkan korban yang berada dalam kendaraan Avanza masuk ke dalam ruang lingkup jaminan Undang Undang 33 4 Tahun 1964.

"Santunan bagi ahli waris keluarga korban yang mninggal dunia sebesar Rp50 juta dan bagi korban luka-luka Rp20 juta," ujarnya.

Seperti diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Hino Dump Truk (E 9397 A), Toyota Avanza (E 1397 MP) dan Bus Sahabat (E 7581 KC).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: