Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KBI Raih Sertifikasi ISO 37001: 2016

KBI Raih Sertifikasi ISO 37001: 2016 Kredit Foto: KBI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI meraih Sertifikasi ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan dari British Standards Institution (BSI). Apa yang dilakukan oleh KBI ini merupakan bentuk nyata dari upaya KBI dalam menjaga korporasi dari tindakan yang merugikan, baik untuk KBI maupun pemangku kepentingan.

Selain itu, sertifikasi ini juga merupakan bagian dari peningkatan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di KBI. Hal tersebut disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Gandeng KBI, KKP Jaga Stabilitas Harga Ikan Melalui Resi Gudang

Sertifikasi yang didapat KBI ini meliputi Sistem Manajemen Antisuap di Bidang Keuangan, Audit Internal dan Kepatuhan, Sumber Daya Manusia, Urusan Umum dan Pengadaan, Teknologi Informasi, Operasi, Sekretaris Perusahaan dan Bisnis (kecuali untuk Usaha Penjaminan Emisi). Implementasi antipenyuapan khususnya dalam Whistleblowing System (WBS) merupakan bagian dari 11 pedoman Good Corporate Governance (GCG) yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance.

Terkait ISO 37001: 2016 dalam implementasi Good Corporate Governance, Achmad Daniri selaku Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (2019) mengatakan bahwa sistem Manajemen Anti-Penyuapan sangat terkait dengan implementasi GCG.

"ISO 37001: 2016 merupakan perangkat teknis penerapan prinsip-prinsip GCG yang disingkat TARIF, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. Pemenuhan ISO 37001: 2016 merupakan langkah mendasar bagi KBI guna mendorong implementasi GCG di KBI menjadi lebih baik. Tantangan berikutnya adalah upaya KBI untuk membudayakan GCG dalam seluruh kegiatan operasional korporasi," kata Achmad Daniri melanjutkan.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, "Sebagai bagian dari sertifikasiĀ  ISO 37001: 2016 ini, KBI telah mengeluarkan kebijakan antipenyuapan khususnya terkait Whistleblowing System (WBS). Dalam kebijakan tersebut, diatur bagaimana mekanisme Whistleblowing System (WBS) apabila pelanggaran dilakukan oleh karyawan, direksi, bahkan oleh Komisaris. Target kami tentunya zero tolerance terkait penyuapan. Hal itu berlaku untuk semua yang ada di lingkungan KBI."

ISO 37001: 2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (Anti Bribery Management System). Di Indonesia, penerapan ISO 37001: 2016 berawal dariĀ  Inpres No. 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti-Suap.

ISO ini dapat digunakan untuk menanamkan budaya antisuap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini akan mampu mendeteksi potensi penyuapan sehingga organisas/institusi dapat melakukan pencegahan sejak awal. Selain itu, sertifikasi ini dimaksudkan untuk membantu korporasi maupun organisasi untuk menerapkan sistem manajemen antipenyuapan yang efektif.

"Dengan penerapan ISO 37001: 2016, target jangka panjang KBI adalah meningkatkan layanan dan nilai tambah ekonomis para pemangku kepentingan. Dalam implementasinya, KBI akan mengajak semua pemangku kepentingan khususnya mitra kerja untuk mendukung pelaksanaan ISO 37001: 2016 ini. Selain itu, bagi kami, implementasi ISO 37001: 2016 ini merupakan implementasi dari core value BUMN yaitu AKHLAK, yang dalam hal ini adalah Amanah," pungkas Fajar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: