Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tata Niaga TBS Sawit Butuh Perbaikan?

Tata Niaga TBS Sawit Butuh Perbaikan? Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menepis tuduhan kebijakan mandatori B30 yang hanya menguntungkan segelintir grup besar perusahaan sawit, Sekjen DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Rino Afrino, mengatakan bahwa perbaikan tata niaga TBS petani swadaya sangat diperlukan agar B30 dapat dikatakan berhasil. Mengingat, 92 persen dari 7 juta pekebun sawit yang ada di Indonesia merupakan petani swadaya.

"Program B30 merupakan kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan serapan produksi minyak sawit di dalam negeri dan menjaga harga CPO agar ekonomis. Tidak bisa kita mungkiri bahwa dengan luasnya perkebunan sawit di 22 provinsi seluruh Indonesia, produksi CPO kita melimpah. Oleh karena itu, kami mendukung kelanjutan program bagi ketahanan energi nasional ini," kata Rino.

Baca Juga: Tak Hanya PSR, Ini Paket dari BPDPKS untuk Sawit Rakyat

Menurut Rino, program biodiesel perlu mendapat dukungan semua pihak termasuk petani karena dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan menekan impor BBM. Pemerintah sangat berkepentingan atas keberlanjutan biodiesel dari B30–B100.

Lebih lanjut Rino menjelaskan, dalam perdagangan internasional disebutkan bahwa saat ini selisih harga CPO dan minyak bumi makin lebar dan akan berdampak pada pemberian insentif B30 melalui berbagai skema. Skema insentif yang dimaksud yakni terkait kenaikan pungutan ekspor maupun penambahan insentif dari APBN.

Terkait pergerakan harga minyak sawit di Indonesia, dengan harga CPO yang sebesar US$600/MT, seharusnya harga TBS yang dapat dinikmati petani berkisar Rp1.500–Rp1.700 per kilogram. Namun, fakta di lapangan menyebutkan bahwa petani tidak memperoleh kisaran harga tersebut. Bahkan, petani sawit yang berada di Indonesia bagian Timur justru memperoleh harga yang lebih rendah hingga mencapai 40 persen dibandingkan harga TBS di Indonesia bagian Barat.

"Terkait fakta lapangan tersebut, sepatutnya menjadi pertimbangan serius pemerintah yang berencana menaikkan pungutan ekspor. Harga TBS petani dapat terbebani Rp90-Rp105/kg TBS sebagai imbas kenaikan pungutan ekspor," ujarnya.

Mengingat kondisi tersebut, Rino berharap diperlukan adanya konsep sharing the pain untuk memperkuat semua pihak. Intinya adalah memperkuat yang lemah dan menjaga yang telah kuat. Kekuatan tiga pemangku kepentingan: petani, pengusaha, dan pemerintah harus tetap dijaga.

"Ketiganya jangan saling merugikan. Maka, kami ingin tata niaga TBS diperbaiki sesegera mungkin melalui revisi Permentan 01/2018 tentang tata niaga TBS. Barulah bisa kenaikan pungutan di atas harga CPO US$600/MT menjadi solusi atas kelanjutan program B30," kata Rino.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: