Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seberapa Siap Indonesia Pulihkan Ekonomi Pascapandemi?

Seberapa Siap Indonesia Pulihkan Ekonomi Pascapandemi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

2020 merupakan tahun yang menantang bagi Indonesia. Sempat ditargetkan mencapai angka di atas lima persen hingga awal tahun ini, pertumbuhan ekonomi terhambat akibat pandemi Covid-19 yang melanda pada awal Maret lalu.

Dalam acara virtual DBS Asian Insights Conference 2020 bertajuk Navigating a Brave New World belum lama ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Covid-19 memiliki dampak berganda.

"Pandemi Covid-19 tidak hanya kondisi darurat kesehatan, tetapi juga ekonomi, dan bahkan ada beberapa negara yang telah memasuki kondisi darurat sosial serta politik," ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Sri Mulyani Memohon ke DPR, Minta Dana Tambahan Rp938 M

Baca Juga: Erick Thohir Suntik 9 BUMN Senilai Rp42,3 Triliun, Belum Termasuk PNM!

Dalam acara yang diinisiasi oleh PT Bank DBS Indonesia ini, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menuturkan bahwa Covid-19 memiliki risiko yang relatif tinggi dan harus segera dimitigasi. Ia menjelaskan bahwa Indonesia harus bersiap akan adanya tantangan yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

"Ini adalah kenormalan baru di tengah pandemi. Sehingga, meski besar tantangan yang dihadapi, perlu dipastikan bahwa Indonesia tidak terjerembab ke jurang krisis. Oleh karenanya, perlu penanganan yang tepat untuk memulihkan kembali ekonomi nasional," jelas Piter.

Kementerian Keuangan menerangkan bahwa perekonomian nasional akan ditentukan seluruhnya oleh pemulihan di kuartal ketiga (Q3) dan keempat (Q4). Pemerintah saat ini masih akan menggunakan skenario pertumbuhan ekonomi 2020 di level minus 0,4 hingga 2,3 persen.

Agar terhindar dari krisis, pemerintah sudah menyiapkan beberapa strategi guna memulihkan perekonomian dan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian. Pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat berupa penundaan pemungutan pajak selama enam bulan bagi pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. Selain itu, relaksasi bea masuk ekspor untuk dunia industri juga diberikan keringanan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: