Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kualitas Udara Memburuk, Pertamina Garap Proyek Ini di Tangsel

Kualitas Udara Memburuk, Pertamina Garap Proyek Ini di Tangsel Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina menggelar Program Langit Biru di Tangerang Selatan untuk mendukung penerapan udara yang lebih bersih. Dalam Program Langit Biru yang digelar mulai tanggal 13 September 2020 hingga 12 November 2020, PT Pertamina (Persero) mengajak masyarakat Tangerang Selatan untuk menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor (BBM) yang lebih berkualitas, seperti Pertamax Series dan Dex Series. 

Dengan penggunaan BBM lebih berkualitas, diharapkan emisi gas buang kendaraan lebih sedikit dan polusi udara dapat berkurang. Berdasar pantauan IQAir.com pada 13 September 2020 pukul 21.08 WIB, indeks kualitas udara Tangerang Selatan mencapai 163 dalam kondisi tidak sehat dan tercatat sebagai udara terburuk kedua di Indonesia setelah Kota Bandung. Sehari sebelumnya, kondisi udara Tangerang Selatan tercatat sebagai udara paling buruk di Indonesia dengan indeks kualitas udara mencapai 182 (tidak sehat). Baca Juga: Panas! Borok Direksi Diumbar-umbar, Pertamina Balas Ahok: Kita Ajak KPK!

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dede Ahdi, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020), menilai, kondisi udara di Tangerang Selatan makin buruk. Dengan tingkat kualitas berbahaya, perlu segera melakukan perbaikan. Menurutnya, tindakan yang bisa diambil mengimbau warga Tangsel untuk berhati-hati dalam beraktvitas yang menambah sumber polusi udara; menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan; hingga mengurangi sumber-sumber pencemaran di wilayah Tangerang Selatan.  Baca Juga: Pertamina Jamin BBM-LPG Aman saat PSBB

Walhi menilai selama ini Pemkot Tangerang Selatan lalai menjalankan Peraturan Daerah Kota Tanggerang Selatan Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama dalam hal melakukan pencegahan kerusakan lingkungan hidup, antara lain lalai dalam melakukan inventarisasi sumber pencemar, pemantauan kualitas udara, pengujian emisi gas buang. 

“Lalai dalam penataan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak,” ungkap Dede. 

Sementara itu, Badan Tenaga Nuklir Nasional atau BATAN, dalam penelitian soal polusi udara, BATAN telah mengambil sampel beberapa kota, seperti  Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Balikpapan, Makassar, Manado, Ambon, Jayapura, Mataram dan Denpasar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: