Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proyek Jaringan Gas Rumah Tangga PGN Capai 73,8%

Proyek Jaringan Gas Rumah Tangga PGN Capai 73,8% Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus berkomitmen mencapai target pembangunan jaringan gas (jarga) rumah tangga. Hingga September 2020, realisasi pembangunan jargas telah mencapai 73,8%. Realisasi ini melebihi rencana progres pembangunan awal sebesar 67,4%.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Redy Ferryanto mengatakan, pembangunan jargas ini telah mencapai 94.000 sambungan rumah (SR). "Pembangunan jargas rumah tangga pemerintah tetap berjalan dengan SOP ketat dan mencapai jadwal yang ditargetkan," kata Redy di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Efisiensi Proyek Pipa Minyak Rokan, Jadi Momentum PGN Raup Cuan

Redy mengungkapkan, proyek jargas program pemerintah ini menelan investasi Rp1,3 triliun dan dilaksanakan di 24 kabupaten/ kota yang dibagi dalam 10 paket. Dia menambahkan bahwa progres pelaksanaan pembangunan jargas di sejumlah wilayah bahkan sudah mencapai lebih dari 80%.

Misalnya, pembangunan jargas di Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Serang, Kota Semarang, dan Kota Blora.

Redy mengatakan, program jargas rumah tangga merupakan salah satu program strategis nasional (PSN) yang ditujukan untuk mewujudkan pemerataan manfaat gas bumi sebagai bahan bakar yang aman, ramah lingkungan dan efisien, dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kini PGN telah melayani sekitar lebih dari 400.000 pelanggan rumah tangga aktif di 17 provinsi di Indonesia dengan alokasi gas sekitar 6,7 BBTUD. "Kami terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar pembangunan jargas dapat berjalan lancar dan tepat waktu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: