Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TITD: Kelenteng Kwan Sing Bio Tetap Rumah Ibadah Konghucu, Budha, dan Tao

TITD: Kelenteng Kwan Sing Bio Tetap Rumah Ibadah Konghucu, Budha, dan Tao Kredit Foto: Dok. TITD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Demisioner Tempat Ibadah Yayasan Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro, menegaskan jika Kelenteng Kwan Sing Bio, Tuban, Jawa Timur, masih merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha dan Aliran Tao dan bukan wihara.

“Intinya, kelenteng Kwan Sing Bio masih untuk umat Tri Dharma yang terdiri dari tiga pihak yakni Konghucu, Budha dan Aliran Tao," tegasnya, Rabu (16/9). Baca Juga: Kelompok Ekstremis: Islam Agama Jahat, Kami Akan Terus Bakar Alquran

Lanjutnya, ia menyoal keputusan Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag) yang menerbitkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai wihara atau tempat ibadah hanya bagi umat Budha.

Atas kebijakan Dirjen Binmas Budha ini, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Jumat (11/9) lalu. Baca Juga: FPI, MUI, Ormas yang Sering Langgar Kebebasan Beragama, Korbannya...

“Memang soal izin rumah ibadah wewenang Kemenag, namun tidak bisa mengubah seenaknya sendiri dan merugikan yang lain. Lebih baik yang ada dilestarikan, dibina dan tidak diusik," katanya.

Lebih lanjut, ia mendesak Dirjen Binmas Budha mencabut Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Budha bagi Kelenteng Kwan Sing Bio yang membuat kelenteng ini hanya menjadi rumah ibadah umat Budha.

Menurutnya, Tri Dharma Kelenteng Kwan Sing Bio yang dipuja dan didatangi orang se-Indonesia itu adalah Dewa Kwan Kong yang dinamakan Kwan Sing Tee Kun dan bukan Budha.

Surat yang diterbitkan Dirjen Bimas Budha soal Tanda Daftar Rumah Ibadah Budha ini bakal memantik konflik lebih besar di antara pengurus Tri Dharma.

"Karena indikasinya ada pencaplokan atau perebutan tempat ibadah yang selama ini sudah tenang justru dimunculkan konflik lebih besar karena mengubah status menjadi rumah ibadah Budha," papar Alim.

Sementara itu, bukti konflik sudah terlihat saat kelenteng ini digembok secara paksa pada 27 Juli 2020.

Dia juga menegaskan bahwa umat akan marah bila Dewa Kwan Kong di Tuban di-Budha-kan.

"Padahal negara sudah membuat kerangka pedoman dan persetujuan bersama bahwa kita harus menghormati sesama umat beragama dan menjalankan ibadahnya sesuai kepercayaannya masing-masing tanpa mengganggu yang lain dan harus saling menghormati. Prinsip ini sudah berjalan dengan baik dan lancar," tutur Alim.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: