Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Cek IMEI HP, Pastikan Resmi, Biar Tidak Kena Blokir Pemerintah!

Cara Cek IMEI HP, Pastikan Resmi, Biar Tidak Kena Blokir Pemerintah! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tahukah Anda soal pemblokiran ponsel ilegal dari black market yang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lakukan? Jika belum, maka ini saatnya mencari informasi soal cara mengecek nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Sebab, per Selasa (15/9/2020), Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran gawai yang nomor IMEI-nya tak masuk ke basis data pemerintah. IMEI ialah 15 digit nomor--berbeda pada tiap ponsel. Umumnya, nomor IMEI ada di kotak perangkat atau bagian belakang bodi gawai.

Jika ponsel memiliki dua slot kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI untuk perangkat tersebut. Bila hanya ada satu slot, artinya hanya akan ada satu IMEI.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 8, Catat Ya!

Baca Juga: Cara Main Among Us di HP, Gim Online yang Mirip Werewolf

Sekadar informasi, pemblokiran IMEI itu berlangsung dengan landasan Permenkominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Lalu, bagaimana cara mengecek IMEI gawai Anda?

1. Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/;

2. Cek nomor IMEI yang ada di kotak gawai/bagian belakangnya;

Catatan: Anda juga bisa melihat nomor IMEI di Pengaturan, tepatnya di bagian Tentang Ponsel.

3. Masukkan nomor IMEI tersebut ke situs Kementerian Perindustrian tersebut;

4. Jika gawai Anda tidak ilegal, maka akan muncul tulisan, "IMEI terdaftar di database Kemenperin".

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: