Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani: Tak Ada Tambahan Bansos Tahun Ini!

Sri Mulyani: Tak Ada Tambahan Bansos Tahun Ini! Kredit Foto: Freepik/Jonan111
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah anggaran bantuan sosial (bansos) pada tahun ini. Sebab, anggaran yang disiapkan pemerintah sudah cukup untuk kebutuhan sampai dengan akhir Desember 2020.

"Bansos kita cukup sampai Desember sehingga dalam hal ini kita belum tambah kecuali yang ditetapkan presiden," ujar Sri Mulyani, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Mau Tarik Pajak Raksasa-raksasa Digital, Eh AS Malah Ngambek

Sejauh ini bansos baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah mengalami kenaikan yang cukup besar. Sri mengatakan, fokusnya saat ini adalah bagaimana bantuan tersebut dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

"Kenaikan dari dukungan belanja sosial itu sudah cukup mencakup keseluruhan yang selama ini sudah disampaikan. Kalau kita lihat, tentu sekarang fokus bagaimana masyarakat bisa mendapatkan yang betul-betul membutuhkan dapat bansos," kata Sri.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah juga sudah menambah beberapa program bansos seperti bantuan presiden produktif bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

"Bantuan produktif untuk 15 juta UMKM, bantuan untuk tambahan gaji di bawah Rp5 juta untuk peserta BP Jamsostek. Sementara, PKH, sembako, bantuan tunai, bansos Jabodetabek sudah dan bansos nonJabodetabek sudah mencakup sampai Desember," ucap Sri.

Berdasarkan informasi, hingga 2 September 2020, realisasi anggaran untuk perlindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah Rp128,05 triliun. Realisasi ini setara dengan 62,8% dari pagu Rp203,91 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: