Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri Betul, Gegara Umbar Kelakuan Direksi Suka Lobi-Lobi, Ahok Bisa Dipidana?

Ngeri Betul, Gegara Umbar Kelakuan Direksi Suka Lobi-Lobi, Ahok Bisa Dipidana? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Inas Nasrullah, menilai pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, soal lobi-lobi direksi BUMN ke menteri tidak patut disampaikan ke publik.

Ia mengatakan Ahok sebagai Komisaris memang punya kewajiban untuk mengoreksi kinerja direksi perusahaan. Namun, tugas Komisaris terikat aturan main sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT). Komisaris berhak memberi nasihat kepada direksi terkait kinerja perusahaan.Baca Juga: Dikuliti Ahok, Ini 7 Borok Pertamina yang Diumbarnya: Utang Terus!

"Jika ada rahasia perusahaan yang terungkap dalam nasehat komisaris tersebut maka tidak boleh dibuka ke publik karena bisa tersandung pidana," ungkapnya. Baca Juga: Percikkan Api Sebut Kadrun, PA 212 ke Ahok: Emang si Bacot Comberan!

Diketahui, Ahok membuat pernyataan yang kontroversial dalam video yang beredar. Ia pun mengungkap adanya praktik lobi-lobi jabatan ke Menteri BUMN dalam pengisian direksi di BUMN.

"Sangat disayangkan ternyata Ahok tidak memahami mekanisme pemilihan direksi yang sudah diatur dalam Inpres No. 9/2005 tentang Pengangkatan Direksi BUMN melalui TPA atau Tim Penilaian Akhir yg terdiri dari Presiden, Wapres, Menkeu, Men BUMN dan Mensekneg," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: