Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal Minna Padi: Janjikan Untung Besar-Besaran, Berakhir Buntung Tak Berkesudahan

Skandal Minna Padi: Janjikan Untung Besar-Besaran, Berakhir Buntung Tak Berkesudahan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Investasi sejatinya dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa depan atas modal yang dikeluarkan saat ini. Alhasil, janji dapat memberikan keuntungan besar pun kerap menjadi jalan ninja bagi sejumlah pihak untuk menarik hati nasabah, termasuk di antaranya adalah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). 

Namun nahas, iming-iming pengembalian investasi (return) yang tinggi untuk produk reksa dana yang dikelolanya justru berujung kerugian bagi nasabah yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana perkembangan kasus tersebut? Simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Kisah Kelam Skandal Gagal Bayar Kresna Life: Nasabah Gigit Jari, Haknya Tak Dipenuhi

Janjikan Return Tinggi, Minna Padi Langgar Aturan Investasi

Kasus Minna Padi sudah bergulir sejak Oktober 2019 silam. Berawal dari investigasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MPAM terbukti melanggar aturan investasi yang berkenaan dengan aktivitas penjualan produk reksa dana. 

Pelanggaran yang dilakukan Minna Padi adalah menjual dua produk reksa dengan menjanjikan imbal hasil pasti (fixed retun) sebesar 11% dalam waktu 6 hingga 12 bulan. Kedua produk tersebut adalah Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dan Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham yang dipasarkan melalui cabang Minna Padi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Hal inilah yang kemudian disoroti oleh OJK, di mana dalam investasi tidak ada yang namanya imbal hasil yang pasti. Sebab, seluruhnya akan fluktuatif mengikuti harga pasar. Bukan hanya itu, Minna Padi juga didapati menjual produk investasi berbasis jual beli kembali alias gadai (repurchase agreement/repo).

Baca Juga: Kresna Buka Suara Soal 24 Reksa Dana yang Distop OJK

Lantaran terbukti melanggar, OJK kemudian menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas dua produk reksa dana tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2019. Sanksi tersebut termaktub dalam surat OJK Nomor S-1240/PM.21/2019. Dengan suspensi tersebut, Minna Padi tidak diperbolehkan membentuk reksa dana baru, melakukan kontrak pengelolaan efek nasabah baru, dan menjual unit baru untuk produk yang sudah diterbitkan oleh MPAM. 

Sebagai catatan, sampai dengan dijatuhkan sanksi suspensi, MPAM tercatat mengelola dana reksa dana sebesar Rp6,87 triliun. Angka tersebut bertumbuh Rp2,31 triliun dalam priode sembilan bulan terakhir.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: