Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Reformasi Pajak, Sri Mulyani Butuh Tangan Negara-negara Luar

Mau Reformasi Pajak, Sri Mulyani Butuh Tangan Negara-negara Luar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan reformasi pajak demi mendorong kepatuhan dan penerimaan negara. Namun, dalam meningkatkan penerimaan pajak ini perlunya dukungan internasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, reformasi pajak memerlukan kerja sama dengan negara lain. Apalagi, banyak perusahaan di Indonesia yang kantor utamanya di berada luar negeri.

"Jadi mobilisasi sumber daya dalam negeri baik dan secara inheren penting untuk proses pembangunan bagi banyak negara anggota ADB. Rasio pajak kita yang rendah serta reformasi yang dilakukan menunjukkan bahwa kita tidak bisa melakukannya sendiri," ujar Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Sekarang Sering Bawa Kabar Buruk, Kali Ini Ya Allah...

Baca Juga: Sri Mulyani Mau Tarik Pajak Raksasa-raksasa Digital, Eh AS Malah Ngambek

Kata dia, kerja sama dengan seluruh negara juga diperlukan untuk memperbaiki rasio pajak di masing-masing negara.

"Jika kita akan melakukan reformasi ini, ada sesuatu yang dapat dikendalikan oleh negara kita sendiri dalam merancang reformasi, tetapi tentunya pertukaran pengalaman dan pengetahuan kita dan juga dalam hal ini praktik kebijakan akan menjadi sangat kritis," katanya.

Dia menekankan bahwa tidak semua upaya reformasi pajak itu bisa dilakukan sendiri di dalam negeri. Adapun, Indonesia dan negara-negara di kawasan perlu saling bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai kebijakan reformasi pajak.

"Kami juga membutuhkan banyak dukungan dan benchmarking yang dapat diberikan oleh lembaga multilateral seperti ADB, IMF, dan World Bank," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: