Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Siapkan Racikan Cegah Bank 'Sakit' Gulung Tikar

Sri Mulyani Siapkan Racikan Cegah Bank 'Sakit' Gulung Tikar Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mempriortaskan pentingnya kebijakan pencegahan dan penanganan krisis keuangan, utamanya dalam penanganan bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pandemi ini membuat semua sektor keuangan mengalami tekanan. Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan bisa memberi kewenangan tambahan pada LPS, untuk penempatan dana di bank yang sakit dan terancam gagal.

"Saya pikir ini salah satu area yang semua negara membutuhkan mekanisme untuk me-maintaning stability di saat yang sama mempersiapkan untuk setiap situasi yang mendadak," kata Sri Mulyani dalam video yang diunggah LPS, Kamis (17/6/2020).

Baca Juga: Mau Reformasi Pajak, Sri Mulyani Butuh Tangan Negara-negara Luar

Baca Juga: Sri Mulyani Sekarang Sering Bawa Kabar Buruk, Kali Ini Ya Allah...

Kata dia, Indonesia memiliki pengalaman yang sangat berharga dalam penanganan bank gagal ketika krisis ekonomi 1998 dan 2008. Oleh karena itu, pemerintah tak ingin mengulangi kesalahan yang sama di masa krisis tahun ini.

"Indonesia berpengalaman di krisis 1998 dan 2008, kita harus menyadari bahwa situasi 2020 berbeda dan ini kenapa beberapa kebijakan kita harus dilanjutkan untuk mengadopsi ini terhadap LPS," jelasnya.

Sementara dalam Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020, LPS kini bisa melakukan penempatan dana bagi bank yang sakit.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah pada suatu bank, yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: