Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Karyawan MNC Sekuritas

Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Karyawan MNC Sekuritas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan tersangka penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap pegawai PT MNC Sekuritas (MNC), Arif Efendy digugat.

Pengacara Arif dari ADP Counsellors At Law, Agus Dwi Prasetyo mempraperadilankan penyematan status tersangka kliennya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan telah berjalan, dan pada hari ini memasuki agenda kesimpulan. Baca Juga: Perusahaan Asal Amerika Serikat Borong Ratusan Juta Saham MNC

"Sidang hari ini agendanya kesimpulan. Karena praperadilan waktunya terbatas tujuh hari. Untuk putusan itu diagendakan hari Selasa," ujar Agus usai sidang, Kamis (17/9/2020). Baca Juga: MNC Investama Dorong Digitalisasi di Bisnis Media dan Finansial

Agus berharap nantinya putusan hakim memihak kepada mereka. "Semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonan kita demi kepentingan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari klien kami," tuturnya.

Menurut Agus, sudah sepatutnya majelis hakim mengabulkan permohonan pihaknya. Mengingat, fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya penetapan status tersangka yang tak sesuai prosedur oleh penyidik Kepolisian. 

"Kita melihat proses penyidikan rekan-rekan penyidik dari Polda, kita melihat di situ ada terkesan buru-buru, mengambil keputusan, menaikkan status menjadi penyidikan. Termasuk menetapkan klien kami menjadi tersangka," papar Agus. 

Karena untuk menetapkan tersangka dibutuhkan dua alat bukti minimal. Sementara dari fakta-fakta pemeriksaan di persidangan yang kita dapatkan kemarin, termasuk pemeriksaan bukti. 

"Kita temukan bahwa dasar dari penetapan tersangka dari klien kami hanya didasarkan pada keterangan saksi yang sudah tersangka utamanya. Si pelaku pemalsuan," imbuhnya. 

Adapun keterangan saksi yang dijadikan alat bukti, kata Agus juga tak didukung bukti-bukti yang lain. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: