Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolong Beri Anies Sanksi, Dia Sombong!

Tolong Beri Anies Sanksi, Dia Sombong! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sempat membawa jenazah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah ke Balai kota DKI Jakarta. Kritikan ini dilontarkan, lantaran Sekda meninggal karena terpapar Covid-19.

"Apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta adalah sebuah tindakan yang sombong. Pak Saefullah yang meninggal karena positif Covid-19 ini harusnya langsung dibawa ke lokasi pemakaman untuk dimakamkan," kata Azas Tigor, saat dihubungi, Kamis (17/9/2020). 

Menurut Azas, seseorang yang positif Covid-19 seharusnya langsung dibawa dan dimakamkan segera sesuai protokol kesehatan. Sedangkan, informasi yang didapat, jenazah Saefullah sempat dibawa untuk mendapatkan penghormatan terakhir di Balai kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Mau Cairkan Duit Rp1,4 Triliun, Anies Diserang Lagi, sama Golkar Pula

Pertanyaannya, kenapa jenazah Pak Saefullah, Sekda DKI Jakarta yang meninggal karena positif Covid-19 dibawa ke Balai Kota? Bukannya jenazah yang meninggal karena positif Covid-19 harusnya langsung dimakamkan ke TPU?

"Jika memang ingin memberi penghormatan terakhir, kenapa tidak Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta saja yang datang menghampiri jenazah almarhum ke rumah sakit," ungkapnya. 

Namun, cara Anies Baswedan meminta membawa jenazah almarhum Saefullah itu dinilai mencerminkan sebuah kesombongan seorang atasan terhadap bawahannya. Apalagi, ini masa pandemi dan almarhum meninggal karena positif Covid-19.

"Apalagi, saat di Balai kota terjadi penumpukan dan kerumunan orang yang datang untuk melihat, sekaligus memberi penghormatan ke alamarhum. Jelas saja bahwa akan ada sebuah klaster baru di Balai kota. Perilaku kesombongan Anies sebagai atasan terhadap bawahannya ini sangat membahayakan dan rentan menyebarkan Covid-19, termasuk melanggar hukum," jelas Azas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: