Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gila, Djoko Tjandra Sediakan Uang Rp150 Miliar untuk Suap Pejabat Kejagung dan MA

Gila, Djoko Tjandra Sediakan Uang Rp150 Miliar untuk Suap Pejabat Kejagung dan MA Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana permufakatan jahat antara dua tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya terungkap. Dalam berkas perkara tersangka Pinangki, terungkap bersama Andi Irfan keduanya meminta terpidana Djoko Tjandra, menyediakan uang senilai satu juta dolar AS (sekitar Rp 15 miliar) untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Dikatakan, Djoko Tjandra terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 1999 itu, menyediakan dana 1 juta dolar atau sekira Rp 150 miliar untuk pejabat di Kejaksaan Agung (Kejakgung), dan MA.

"Uang tersebut, digunakan untuk pejabat Kejaksaan Agung, dan di Mahkamah Agung, guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung," begitu sebagain isi berkas perkara tersangka jaksa Pinangki, yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (17/9).

Baca Juga: Sekda DKI Terpapar Corona Sejak Tanggal 7 September 

Dikatakan, bermula pada November 2019. Pinangki, sebagai jaksa bersama dengan pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Andi Irfan bertemu Djoko Tjandra. Djoko Tjandra, adalah terpidana korupsi cessie Bank Bali 1999. Pertemuan tersebut, terjadi di the Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Mengacu berkas perkara, Djoko Tjandra dikatakan setuju, dengan meminta Pinangki, dan Anita untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejakgung. Fatwa MA tersebut, dimaksudkan agar Djoko Tjandra, yang pernah divonis penjara dua tahun oleh MA 2009, tak lagi berlaku. Sehingga, kejaksaan, tak dapat melakukan eksekusi atas vonis MA tersebut. 

Atas permintaan Djoko Tjandra tersebut, dikatakan Pinangki, dan Anita bersedia memberikan bantuan pengurusan fatwa MA itu. Sebagai imbalan, Djoko Tjandra, menyediakan uang sebesar satu juta dolar untuk tersangka Pinangki.

"Uang untuk PSM (Pinangki) untuk kepentingan perkara (pengurusan fatwa MA) itu diserahkan pihak swasta (tersangka) Andi Irfan Jaya selaku rekan tersangka Pinangki," begitu isi berkas perkara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: