Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genjot Ekspor Kertas Daur Ulang, Wamendag Perhatikan Kelangsungan Pasokan Bahan Baku

Genjot Ekspor Kertas Daur Ulang, Wamendag Perhatikan Kelangsungan Pasokan Bahan Baku Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekspor kertas menjadi salah satu ekspor andalan Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor kertas menempati urutan ke-9 secara nilai dari keseluruhan ekspor Indonesia. Indonesia juga dikenal sebagai penghasil kertas terbaik di dunia sehingga permintaan selalu naik di pasaran internasional. 

Tetapi pasar yang menjanjikan itu belum bisa dipenuhi karena berbagai kendala, khususnya di sector penghasil kertas kemasan yang berbahan baku kertas bekas. Untuk itu, Wamendag Jerry Sambuaga berinisiatif menemui pengusaha dan asosiasi pulp dan kertas untuk menangkap permasalahan. Jerry Sambuaga mengunjungi sekaligus melakukan pelepasan ekspor PT Fajar Surya Wisesa tbk, sebuah pabrik kertas kemasan terbesar Indonesia yang berlokasi di Cikarang. Dari kunjungan dan pelepasan ekspor tersebut wamendag mencatat ada dua masalah yang penting dan mendesak untuk diselesaikan.  Baca Juga: Mendagri Marah-marah Lihat Aksi Massal Suporter Klub

Masalah pertama dalam industry kertas kemasan adalah kepastian regulasi mengenai pasokan bahan baku. Pasalnya industry kertas kemasan lebih dari 50 persennya merupakan industry kertas daur ulang sehingga memerlukan pasokan daur ulang kertas yang berkelanjutan dan dipermudah. 

Permasalahan yang ditangkap Wamendag dalam hal ini dari pengusaha adalah bahwa pasokan domestic hanya mampu memenuhi sekitar separuh dari kebutuhan bahan baku, sisanya harus diimpor. Di sinilah ada perbedaan persepsi antara pengusaha dan pemerintah yang harus segera diselesaikan. Pemerintah memang menginginkan adanya homogenitas atau kemurnian barang yang diimpor, termasuk dalam hal ini bahan baku kertas.  Baca Juga: Kemendag Bakal Dongkrak Ekspor Industri Digital

Hal itu sesuai dengan regulasi yang ada dan untuk memudahkan proses dalam importasi barang. Tetapi pada kenyataannya, pengusaha mengatakan bahwa syarat itu justru membuat industry kertas daur ulang Indonesia menjadi tidak kompetitif. Ini karena kertas campuran (mix paper) yang harganya sangat ekonomis justru tidak diperbolehkan masuk. Padahal di negara-negara pesaing Indonesia seperti Vietnam dan Thailand mix paper justru diperbolehkan.

“Kita pelajari memang perbedaan harganya sangat mencolok, harga mix kertas hanya setengah dari harga bahan baku yang diperbolehkan untuk diimpor. Nah ini yang membuat harga kita makin tidak kompetitif di pasar internasional. Jika ini dibiarkan maka kemungkinan pangsa pasar ekspor Indonesia dalam kertas kemasan akan kalah dengan Vietnam dan Thailand. Bisa jadi bahkan untuk pasar dalam negeri kita juga akan kalah dengan mereka,” Papar Wamendag, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Untuk menyelesaikan itu, Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan perlu ada komunikasi intensif lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara Kemenperin, Kemendag, KemenLHK, Kemenkeu, dan pihak surveyor impor. Menurut Wamendag, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB) mengenai hal ini. Tetapi SKB itu belum diturunkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) sehingga belum ada standar yang dipegang oleh pelaksana di lapangan. Untuk itu, Wamendag mengatakan bahwa ia akan berusaha menjadi jembatan agar kepentingan masing-masing pihak bisa diakomodasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: