Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Penanggulangan Bencana Masuk Prolegnas, Pusat-Daerah Harus Patungan Dana

RUU Penanggulangan Bencana Masuk Prolegnas, Pusat-Daerah Harus Patungan Dana Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang akan mengubah UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana di ruang kerja Komisi VIII, Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan pada Kamis (17/9/2020).

Dalam tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panja Komisi VIII mengundang perwakilan masyarakat sipil, yaitu Amcolabora Institute, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yappika, ACT, AMPU-PB, MPBI, SmeruĀ  Institute, Pujiono Centre, dan koalisi masyarakat sipil penyandang disabilitas.

Wakil Ketua Panja, TB Ace Hasan Syadzily, saat membuka Panja, menyebut pentingnya RUU Penanggulangan Bencana ini karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Baca Juga: Kabar Baik, Mensos Upayakan Bansos PKH bagi Pengidap TBC

"Pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses dan penyusunan RUU karena UU ini adalah untuk masyarakat juga," kata dia dalam keterangannya kepada redaksi Warta Ekonomi (18/9/2020).

Direktur Eksekutif Amcolabora Institute, Nukila Evanty menyatakan bahwa ada enam isu atau tantangan dari penanggulangan bencana di Indonesia. Pertama, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah kurang berjalan baik. Kedua, wewenang dan kapasitas kelembagaan daerah dalam penanggulangan bencana kurang efektif.

Lalu, program mitigasi bencana dengan pemangku kepentingan lainnya kurang bersinergi, terutama masyarakat sipil kurang dilibatkan. Keempat, minimnya standardisasi peringatan dini dan tanggap darurat bencana pemerintah pusat dan pemda. Selanjutnya, kurangnya profesionalitas dalam penanggulangan bencana.

"Terakhir belum dimanfaatkannya Iptek dan kurang dilibatkan kewirausahawan untuk bagian dari solusi," ucapnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: