Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan, Polisi Sebut Akan Periksa Saksi yang Berpeluang Jadi Tersangka

Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan, Polisi Sebut Akan Periksa Saksi yang Berpeluang Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik gabungan perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang potensial menjadi tersangka.

"Tindak lanjut setelah dinaikkan ke penyidikan. Jadi, penyidik merencanakan proses penyidikan selanjutnya termasuk pemanggilan saksi-saksi yang potensial," Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jumat (18/9/2020).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kejagung bersama Polri. Hasil gelar perkara kasus peristiwa kebakaran ditingkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Perbedaan Data Kematian Corona, Mana yang Lebih Valid? Ini Kata Bu Dokter

"Kesepakatan bahwasannya kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Teknisnya hari ini tentunya gelar perkara hari ini adalah mengambil langkah perencanaan," jelasnya.

Dia mengatakan, setiap perkembangan dalam kasus tersebut akan dibuka ke publik. Bahkan, pihaknya akan menetapkan siapa pun yang diduga melakukan memenuhi Pasal 187 dan 188.

"Kami sampaikan terkait dengan hasil penyidikannya khususnya nanti tentunya akan mencari siapa tersangkanya," pungkasnya.

Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kata Awi, polisi masih mencari bukti untuk mengusut pelaku dugaan pembakaran Gedung Kejagung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: