Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wimboh: Waspada Covid-19 Menyerang Sektor Keuangan

Wimboh: Waspada Covid-19 Menyerang Sektor Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Covid-19 telah menimbulkan berbagai resiko dan harus dimitigasi. Sektor keuangan harus dijaga agar stabil dan  bisa memberikan layanan kepada masyarakat, baik itu perbankan, non bank maupun pasar modal. Karena sektor keuangan belum terasa dampaknya, sementara dampak Covid-19 baru dirasakan oleh  sektor riil, masyarakat kecil dan sektor informal. "Tapi cepat atau lambat, pasti dampak Covid-19 juga akan kena pada sektor keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Webinar kuliah umum bertajuk Peran Sektor Jasa Keuangan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar STIE Indonesia Banking School (STIE-IBS), Jumat (18/9/2020).

Menurut Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, Ketua STIE-IBS, OJK memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan  program tersebut, pemerintah bersama pihak-pihak terkait, yakni Bank Indonesia, OJK, perbankan, dan pelaku usaha akan berdampingan memikul beban secara bergotong royong untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yakni kegiatan produktif, para pelaku usaha tetap berjalan, mencegah terjadinya PHK masif, menjaga stabilitas sektor keuangan dan roda perekonomian. 

Menurut Wimboh, Covid-19 tentu saja menjadi perhatian utama pelaku pasar. Yang kena pertama kali adalah sentimen negatif di pasar modal. Agar pasar modal tidak terlalu dalam terdampak, karena itu harus disanggah dengan berbagi kebijakan. Kebijakan pertama kali dikeluarkan di pasar modal, supaya penjualan tidak terlalu dalam. Otomatis kalau terlalu dalam, maka turunnya bisa lebih 10%. Kalau turun sampai 5% maka dikeep, tidak boleh diperdagangkan lagi. Selain itu emiten juga boleh melakukan buy back tanpa melakukan RUPS.

Resiko berikutnya, jika pengusaha tak bisa berjualan karena terhentinya aktivitas bisnis, maka lambat laun, pengusaha tak bisa membayar angsurannya ke bank atau ke pasar modal. Maka, OJK berpikir untuk melakukan sesuatu berkaitan dengan aturan prudensial. "Untuk sementara debitur-debitur ini kita kategorikan lancar, tapi masuk dalam kategori skema rekturisasi, yakni bisa dilakukan dengan penundaan pembayaran atau bisa diberikan tambahan modal kerja, terutama pada saat bisa  mulai beroperasi kembali," jelasnya.

Berbagai kebijakan stimulus dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Antara lain kebijakan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang diatur melalui POJK 11/2020 dan POJK 14/2020. Hal ini dimaksudkan untuk dapat menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil. 

Salah satu kebijakan besar yang telah dikeluarkan OJK sejak 16 Maret 2020 yaitu program restrukturisasi kredit perbankan, hingga Agustus yang direkturisasi cukup besar mencapai Rp856 triliun. "Sebelumnya diperkirakan  ada 40%, namun ternyata sejak Agustus telah landai, tambahannya tidak begitu besar, hanya mencapai Rp863,62 triliun di Perbankan. Di pasar modal, Rp 166,94 triliun, lembaga mikro restrukrisasi mencapai Rp26,4 miliar," tandasnya, 

Dalam pemaparannya, Wimboh menyebut, kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil. "Kita berharap bisa mengeksekusi berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah agar bisa bangkit kembali. Kita juga harapkan masyarakat bisa menjalankan protokoler kesehatan dengan baik, sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan."

Saat ini pemerintah juga sudah memberikan subsidi kepada UMKM yang anggarannya cukup besar, yakni Rp123 triliun dan subsidi bunga maupun penjaminan dari Jamkrindo dan Askrindro. "Untuk korporasi juga ada penjaminan dari Lembaga ekspor Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah. Ini semua kita harapkan bisa memberikan intensif kepada pengusaha untuk bangkit kembali dalam skema restrukrisasi."

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Bagikan Artikel: