Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Komisi XI DPR Bela Pemerintah, 'Pelonggaran PSBB Tak Langgar UU Kesehatan'

Anggota Komisi XI DPR Bela Pemerintah, 'Pelonggaran PSBB Tak Langgar UU Kesehatan' Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun tak membenarkan tudingan yang menyatakan pemerintah lebih mementingkan ekonomi daripada kesehatan. 

Menurutnya, selama ini tim yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut tengah melakukan tugasnya dengan berimbang. Artinya, kesehatan dan ekonomi adalah dua hal penting yang saling terkait dan harus berjalan bersama.

“Pandangan yang seolah-olah mendahulukan ekonomi sehingga buru-buru dilakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah tidak benar,” ungkap Misbakhun, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga: Mantan Wagub DKI: PDIP Mesti Serius Berjuang 'Tuk Menang di Pilkada Blitar!

Baca Juga: Update Jumlah Kasus COVID-19 Sabtu 19 Septermber: Naik 4.168 Kasus Sehari

Politisi Partai Golkar ini pun membantah tudingan beberapa pihak yang menuduh Airlangga melanggar UU Kesehatan dan UUD 45. “Itu tidak benar,” tegasnya.

Misbakhun menyatakan, sejak Maret 2020, melalui PSBB pemerintah melakukan langkah untuk memprioritaskan kesehatan dengan terlebih dahulu merelokasikan anggaran. Pemerintah membuat anggaran untuk sarana dan fasilitas kesehatan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta masyarakat langsung.

Langkah-langkah pencegahan secara masif dilakukan dari tingkat pusat sampai level terkecil di desa-desa. Percepatan juga terlihat dari jumlah laboratorium penanganan Covid-19 yang bertambah signifikan mulai dari hanya satu laboratorium di bulan Maret, hingga kini telah berjumlah lebih dari 100 laboratorium untuk rapid test dan Polymerase Chain Reaction (PCR).

Selain itu pemerintah mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam melakukan pelonggaran PSBB. Standar WHO adalah jika angka Reproduksi Efektif (Rt) di bawah 1 selama 14 hari, maka dapat dilakukan pelonggaran PSBB.

“Oleh karena itu pemerintah membuat protokol normal baru untuk memitigasi gelombang kedua serangan wabah Covid-19. Langkah-langkah dalam membuat protokol kesehatan disiapkan di tempat industri, mal, serta tempat publik lainnya,” tutur Misbakhun.

Aktivitas ekonomi Indonesia akan semakin membaik dengan optimalisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini yang dinyatakan berulang kali oleh Airlangga yang menyebut sejumlah indikator perekonomian yang menunjukkan tren perbaikan.

“Program pemulihan yang digodok oleh pemerintah mulai menampakkan hasilnya. Contohnya surplus perdagangan pada bulan Agustus 2020 sebesar 2,3 miliar dolar AS,” tambah Misbakhun.

Data mencatat, surplus perdagangan terjadi dalam empat bulan berturut-turut. Hal ini ditopang oleh surplus non-migas sebesar 2,66 miliar dolar AS dan defisit migas sebesar 0,34 miliar dolar AS. Selain itu, secara tahun berjalan, neraca perdagangan pada Januari hingga Agustus 2020 tercatat surplus sebesar 11,05 miliar dolar AS.

Data tersebut, menurut Misbakhun, mampu menepis anggapan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun terus di masa pandemi Covid-19. “Ekonomi juga menggeliat di era penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, yang kerap disebutkan juga sebagai barometer pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Misbakhun.

Saat ini masyarakat menaruh harapan besar atas suksesnya pemerintah dalam mengendalikan dan menangani pandemi covid-19. Oleh karena itu juga pemerintah diminta bersikap lebih tegas dalam menindak pelanggar protokol kesehatan, baik warga maupun pelaku usaha, hingga perkantoran demi menekan lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Masyarakat memahami perlunya dilakukan pengendalian apa pun dalam menangani wabah Covid-19. Dalam pandemi, kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah yang utama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: