Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantor Pemerintah Jadi Klaster Covid-19, Tjahjo Kumolo Minta Agar...

Kantor Pemerintah Jadi Klaster Covid-19, Tjahjo Kumolo Minta Agar... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo meminta, agar seluruh pegawai ASN disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Hal ini dikemukakan Tjahjo menyusul kantor pemerintahan menjadi salah satu klaster penambahan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan pegawai ASN dari masing-masing PPK pada kementerian/lembaga/daerah. Seperti penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat, dan pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung," kata dia kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: Corona Ganas Lagi, Tjahjo Batasi ASN Kerja di Kantor

Kata Tjahjo, hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor 67/2020.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi Covid-19, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan.

"Imbauan tersebut telah kami sampaikan melalui Surat Nomor 193 sampai dengan Nomor 203 tanggal 12 Agustus 2020," ujarnya. 

Tjahjo melanjutkan, "Dalam surat tersebut, kami mengingatkan pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/ lembaga/ daerah untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan, seperti penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, memastikan ventilasi udara dan memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada pegawai ASN."

Untuk itu, Tjahjo minta SE yang diterbitkan ini diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Selain itu, khusus untuk kementerian/ lembaga/ daerah di wilayah Jabodetabek melalui SE Nomor 65 Tahun 2020, para PPK diminta melaporkan secara rutin setiap minggunya, pelaksanaan pembagian tugas kedinasan (WFH/WFO) dan shift kerja pegawai ASN.

Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum atau pun lingkungan kantor.

"Kami meminta agar para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/ lembaga/ daerah selalu melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa pandemi Covid-19. Hal ini sebagaimana telah kami sampaikan dalam SE Nomor 58 Tahun 2020," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: