Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cekal Anak Soeharto, Sri Mulyani Mau Cuci Tangan dari Kasus Century. Jangan Sewenang-wenang Bu!

Cekal Anak Soeharto, Sri Mulyani Mau Cuci Tangan dari Kasus Century. Jangan Sewenang-wenang Bu! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia kepada Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997, Bambang Trihatmodjo terus dilawan. 

Pengamat Ekonomi & Politik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinagoro menduga keputusan itu sebagai bentuk pengalihan isu terhadap sejumlah kasus skandal keuangan negara yang terjadi selama ini. 

"Saya mensinyalir, ini untuk mengalihkan isu-isu besar kerugian keuangan negara yang secara kasat mata jelas belum kedaluwarsa. Misalnya, kasus mega skandal korupsi bail out illegal Bank Century Rp7,9 triliun yang patut diduga ada peran Ketua KSSK waktu itu, Sri Mulyani," ujar Sasmito di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga: Faisal Basri Nyinyirin Anggaran Covid-19, Anak Buah Sri Mulyani Gak Terima

Baca Juga: Anak Soeharto Belum Juga Bayar Utang Negara, Sri Mulyani Langsung Cekal

Menurutnya, peran Ketua KSSK dalam kasus bail out Bank Century sebenarnya tidak dapat dikesampingkan. Pasalnya, Ketua KSSK patut diduga sebagai komandan bail out illegal atau actor intellectualist. Karena itu, Ketua KSSK pada waktu itu wajib dimintai pertanggunjawaban secara hukum.

"Jadi, peran dia (Menkeu) bukan hanya beri talangan kepada bankir nakal, tetapi memberi bail out illegal bertriliunan rupiah dengan memakai dana dana publik (APBN) tanpa penuntasan penegakan hukumnya. Jadi, mumpung belum kedaluwarsa, apakah Menkeu tidak bisa introspeksi diri?" jelasnya.

Sasmito pun menantang pemerintah untuk tidak mendiskriminasi warga negara. Karena itu, dia meminta Menkeu untuk mengungkap secara terbuka ke publik siapa saja pengutang negara ini. Hal ini penting agar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law ) benar-benar terpenuhi.

 

"Jangan tebang pilih. Pencekalan Pak Bambang saja yang diungkap ke publik. Padahal banyak pengutang negara yang lainnya. Mestinya, para pengemplang uang negara wajib hukumnya diungkap ke publik dong," pintanya. 

 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: