Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Jabar Sudah Pesan 8 Juta Masker Scuba, Eh Tapi Dilarang, Begini Nasib UMKM-nya

Pemprov Jabar Sudah Pesan 8 Juta Masker Scuba, Eh Tapi Dilarang, Begini Nasib UMKM-nya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemprov Jawa Barat telah memesan jutaan masker berbahan scuba guna membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terpuruk akibat pandemi COVID-19 sejak pertengahan tahun lalu.

Namun, perkembangan terakhir menyebutkan bahwa penggunaan masker scuba, termasuk buff, tidak direkomendasikan karena efektivitasnya dinilai sangat rendah dalam menangkal penyebaran virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19. Bahkan, penggunaan masker scuba dan buff sudah dilarang bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.  Baca Juga: Masker Scuba Gak Aman, Masker Kain Gimana Ya?

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jabar, Kusmana Hartadji mengakui, pihaknya telah mencanangkan pemesanan 8 juta masker kepada ratusan pelaku UMKM di Jabar pascarampungnya pesanan tahap pertama sebanyak 2 juta masker. 

Dari 8 juta masker yang dipesan tersebut, sekitar 65 persen di antaranya diakui Kusmana dibuat menggunakan bahan scuba, sedangkan sisanya berbahan kain, seperti katun jepang dan toyobo. Baca Juga: Atalia Kamil, Istri Gubernur Jabar Ajak Mahasiswa Hantam Corona Lewat Medsos

"Beberapa sudah memproduksi masker scuba sesuai dengan spek awal dan sudah diberikan SP (surat perintah) oleh kami untuk segera membuat scuba tersebut," kata Kusmana, Senin (21/9/2020).

Kusmana menyadari bahwa pesanan masker scuba kini harus disesuaikan pascapengumuman masker scuba tidak direkomendasikan digunakan. Menurutnya, hal itu menjadi tantangan, khususnya dalam distribusi masker scuba yang telah dibuat. "Ini dilema, satu sisi kita mau membantu UMKM, satu sisi lagi ada kebijakan seperti ini," ujar dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: