Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akui Ada Oknum yang Aneh-aneh, Pengembang Antasari’45 Minta Konsumen Hati-Hati

Akui Ada Oknum yang Aneh-aneh, Pengembang Antasari’45 Minta Konsumen Hati-Hati Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Prospek Duta Sukses (PDS), pengembang proyek apartemen Antasari’45 di Kawasan Jakarta Selatan, menaruh curiga adanya oknum yang memanipulasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berpotensi mengorbankan para konsumen.  

Setelah melalui proses pemungutan suara kreditur minggu lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diperoleh informasi bahwa yang mendukung proposal perdamaian yang diajukan PDS hanya kreditur separatis dan sekitar 60 orang konsumen. Sedangkan sebagian besar konsumen telah memberikan suara yang salah dikarenakan informasi yang tidak lengkap dan tidak tepat, serta masukan yang menyesatkan. Baca Juga: Glamournya Bu Jaksa, Pakai Uang Suap Djoko Tjandra Sampai Sewa Apartemen Mewah di New York

Sebagian besar konsumen tersebut tidak mengerti bahwa dengan tidak mendukung PKPU artinya sama dengan mereka mendukung proses kepailitan perusahaan dimana hak-hak konsumen tidak lagi diprioritaskan. Hasil resmi pemungutan suara baru akan diumumkan dan disahkan dalam beberapa hari di minggu yang akan datang. 

Masukan yang salah tersebut dicurigai berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang berlawanan dengan tujuan bersama yang ingin dicapai oleh PDS yaitu mengupayakan agar hak-hak konsumen dan kreditur tetap terpenuhi. Juga terungkap bahwa sebagian besar konsumen tersebut telah memberikan kuasa agar suaranya diwakili oleh satu atau beberapa pihak saja.  Baca Juga: PTPP Mulai Lagi Satu Proyek, Kali Ini Apartemen dan Ecopark

Direktur PDS Wahyu Hartanto sejak pemungutan suara minggu lalu mengatakan bahwa pihaknya dihubungi oleh cukup banyak konsumen yang suaranya diwakili saat itu untuk menanyakan berbagai hal terkait dengan proposal perdamaian yang diajukan PDS, serta  meminta penjelasan yang benar dan lengkap mengenai proses PKPU dan kepailitan. Padahal seharusnya mereka sudah memahami semua informasi dan penjelasan yang benar dan lengkap sebelum proses voting tersebut dilaksanakan.

Dari situ, muncul dugaan bahwa banyak konsumen yang suaranya diwakili saat voting telah menerima informasi yang tidak lengkap serta pengertian yang tidak benar mengenai proses PKPU dan kepailitan. 

Misalnya saja, beberapa konsumen bertanya kenapa mereka baru menerima satu versi dari dua versi proposal perdamaian yang telah PDS ajukan selama proses pembahasan. Ada juga yang mengira bahwa proses PKPU ditunda atau mendapatkan perpanjangan waktu. Serta ada yang mengira dengan mendukung PKPU berarti sama dengan mendukung perusahaan untuk pailit. Bila dibiarkan proses yang terjadi sekarang akan mengarah kepada proses kepailitan yang justru akan merugikan konsumen sendiri. 

“Kami mengajukan proposal perdamaian dalam PKPU untuk menghindari kepailitan sehingga hak kreditur dan konsumen dapat tetap dipenuhi melalui proposal perdamaian yang kami anggap terbaik dan final,” kata Direktur PDS Wahyu Hartanto, dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: