Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jerinx Rela Hapus Postingannya di Instagram Asal...

Jerinx Rela Hapus Postingannya di Instagram Asal... Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa I Gede Ary Astiana alias Jerinx meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Hal itu disampaikan Jerinx saat sidang secara online pada Selasa, 22 September 2020.

Salah satu penasehat hukum Jerinx menyampaikan bahwa keluarga terdakwa sudah mengajukan permohonan penahanan kepada Pengadilan Negeri Denpasar, termasuk Majelis Hakim yang mengadili proses sidang ini. Namun, pihaknya belum mendapat jawaban resmi terkait penangguhan penahanan.

Baca Juga: Sidang Perdana Jerinx SID Segera Digelar, Publik Bisa Menonton

“Karena pertimbangannya adalah terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa dijamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan kembali dan tidak menghilangkan barang bukti. Terdakwa kooperatif selama dari penyidikan sampai proses ini sepanjang itu sesuai hukum, mohon dapat tanggapan resmi dari Yang Mulia,” katanya.

Jerinx ikut meyakinkan majelis hakim agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya itu. Ia siap menghapus akun instagramnya agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk memperkuat penangguhan, saya siap jika akun tersebut dihapuskan untuk menjamin tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa. Akun bisa saya atau pihak kepolisian didelete tidak apa-apa, untuk memperkuat penangguhan. Jika itu dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan sama lagi, saya siap untuk itu,” kata Jerinx.

Dengan begitu, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adyana Dewi menanggapi bahwa akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: