Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencekalan Bambang Trihatmodjo oleh Menkeu Dinilai Kebablasan

Pencekalan Bambang Trihatmodjo oleh Menkeu Dinilai Kebablasan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo, sangat prematur dan kebablasan.

Pasalnya, keputusan itu dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat. "Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya," terang Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho, di Jakarta, Selasa (22/9/2020), sebagai bagian Tim Kuasa Hukum bersama Busyro Muqoddas dan Prisma Wardhana Sasmita.

Baca Juga: Penegakan Hukum Dipandang Jelek, Mahfud MD: Presiden Gak Bisa Berbuat Apa-Apa

Menurutnya, Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Mestinya, yang dimintai pertanggungjawaban itu PT Tata Insani Mukti.

"Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium, maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab," terangnya.

Karena itu, terang Hardjuno, membebani tanggung jawab hukum kepada Bambang Trihatmodjo sangat tidak adil. Apalagi, sebagai Ketua KMP SEA Games-2017, Bambang Trihatmodjo sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian, yaitu Bambang Riyadi Soegomo.

Hal itu tertuang lewat surat maupun dokumen yang ada. "Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Pelaksana Harian KMP," terangnya.

Dia menjelaskan, yang dimaksudkan dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu PT Tata Insani Mukti. Sebagai Komisaris jelasnya, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai Komisaris dengan itikad baik dan bertanggung jawab.

Bahkan setelah selesai penyelenggaraanpun, sudah dibuat Laporan Pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan Audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997-28 Februari 1998.

Diakuinya, sebagai komisaris ada renteng tanggung jawab. Namun, dalam pasal 108 dan dan 104 UU PT, sepanjang sebagai komisaris sudah beritikad baik dan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik, maka dibebaskan dari tanggung jawab.

"Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggung jawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua harian untuk menyelenggarakan SEA Games ini," terangnya.

Hardjuno mengaku heran munculnya masalah dana talangan SEA Games 1997 saat ini. Pasalnya, pada periode 1998-2006 tidak ada masalah. Bahkan PT TIM sebagai pelaksana Konsorsium mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 sudah kooperatif memberikan laporan, sebagaimana SEA Games ini adalah acara yang merupakan kepentingan negara Indonesia.

Apalagi, ada itikad baik dari PT Tata Insani Mukti untuk menyelesaikan tanggung jawab. "Kenapa pada 2017, baru ada persoalan ini. Kalaupun itu dianggap sebagai utang negara, kenapa baru tahun 2019? Keputusan Menkeu itu muncul atas surat dari Setneg di tahun 2017," jelasnya.

Sebenarnya terang Hardjuno, sejak tahun 1998 sampai 2006, PT TIM selaku mitra penyelenggara SEA Games sudah melaporkaan semua kegiatannya kepada Setneg, KONI, dan Kemenpora waktu itu. Saat itu, ada permintaan agar dikonversi menjadi tanggung jawab negara terhadap SEA Games. Namun, tidak ada tanggapan dari tahun 2006.

"Kenapa baru tahun 2017 muncul, adanya dana talangan ini. Ini menjadi tanya tanya besar," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: