Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bidik Transaksi Cicilan 12 Bulan, Cashlez Gandeng Vospay

Bidik Transaksi Cicilan 12 Bulan, Cashlez Gandeng Vospay Kredit Foto: Cashlez
Warta Ekonomi, Jakarta -

Cashlez menggandeng Vospay, penyedia layanan kartu kredit digital di Indonesia, untuk membidik  transaksi cicilan tanpa tatap muka. Melalui kerja sama ini, merchant Cashlez dapat memberikan pilihan pembayaran kartu kredit digital Vospay ke pelanggan.

CEO Cashlez, Tee Teddy Setiawan mengatakan bahwa hal ini merupakan strategi Cashlez untuk memungkinkan lebih banyak orang berbelanja dan melakukan pembayaran, baik dari rumah mereka maupun secara langsung di merchant Cashlez.

"Caranya cukup mudah, merchant Cashlez cukup aktifkan Vospay di Cashlez App supaya customer dapat melakukan cicilan hingga 12 bulan hanya dengan memasukkan nomor HP," kata Teddy Tee dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Qualcomm Luncurkan Snapdragon Versi Baru, Ini Rinciannya

Baca Juga: Gandeng Commonwealth, Cashlez Incar Sektor Pembiayaan 

Tito Tambayong selaku CEO Vospay mengungkapkan harapannya agar kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang maksimal di industri keuangan dengan mempermudah masyarakat mengatur keuangan dan berbelanja dengan fasilitas cicilan online sampai dengan 12 bulan.

"Dengan adanya kerja sama ini, kehadiran Vospay di ekosistem digital dapat terus berkembang sebagai solusi dalam memperluas transaksi digital," Tito menambahkan. 

Saat ini tersedia fasilitas limit kredit bagi pelanggan terpilih dari perusahaan pembiayaan yang bermitra dengan Vospay. Ke depannya, Vospay juga akan membuka kesempatan bagi debitur untuk mendapatkan fasilitas cicilan hingga 12 bulan dengan cara mengajukan aplikasi kredit secara digital di merchant-merchant Cashlez.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: