Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasi Bantuan Subsidi Gaji Tahap I-III Capai 94,82%

Realisasi Bantuan Subsidi Gaji Tahap I-III Capai 94,82% Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa penyaluran subsidi upah atau gaji berjalan lancar. Data per 18 September 2020 menunjukkan, realisasi penyaluran subsidi gaji atau upah tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38% dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.

Sementara untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34% dari total penerima sebanyak 3 juta orang. Tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70% dari total 3,5 juta orang.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta? Tanya Perusahaanmu!

"Penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik. Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau sekitar 94,82% dari total 9 juta orang penerima," kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Ida menjelaskan, untuk bantuan subsidi upah atau gaji tahap keempat, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan check-list untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker 14/2020.

"Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check-list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, proses check-list maksimal selesai hari Selasa (22/9)," jelasnya.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji atau upah tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota Himbara.

Selanjutnya, bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi upah/gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama Himbara maupun rekening bank swasta lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: