Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penambang Kripto Dilarang Menambang Sebelum Kantongi Lisensi

Penambang Kripto Dilarang Menambang Sebelum Kantongi Lisensi Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengawas Nasional Aset Crypto dan Aktivitas Terkait Venezuela atau Sunacrip telah mengeluarkan keputusan pertama untuk secara resmi mengatur semua aktivitas penambangan kripto. Untuk bisa menambang, penambang harus memenuhi persyaratan khusus.

Pengumuman resmi pertama kali dipublikasikan di Gaceta Official dan ditandatangani oleh Kepala Sunacrip, Joselit Ramirez.

Disebutkan bahwa penduduk di Venezuela yang tertarik untuk menambang Bitcoin (BTC) dan mata uang kripto lainnya harus meminta lisensi dan bergabung dengan apa yang disebut kumpulan nasional seperti dirangkum dari Cointelegraph, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Adopsi Kripto Berkembang Pesat, Platform Kripto Malah Ketar-Ketir, Ada Apa?

Baca Juga: Bisa Nafas Lagi, Platform Kripto India Gencar Kampanyekan Iklan Bitcoin

Kerangka hukum meminta orang untuk mengungkapkan jenis aktivitas apa yang ingin mereka lakukan dalam penambangan kripto, seperti perdagangan, impor, atau penggunaan peralatan penambangan. Pemerintah juga akan mengeluarkan izin khusus bagi mereka yang ingin membuat hardware mining ASIC atau membangun mining farm.

Kumpulan nasional yang didefinisikan sebagai sekelompok penambang menyetujui untuk berbagi pendapatan blok sebanding dengan kekuatan hasil penambangan yang disumbangkan. Mereka berbagi operasi yang mirip dengan koperasi, dan mereka akan bertanggung jawab kepada Pengawasan Nasional Aset Kripto dan Aktivitas Terkait (Sunacrip).

Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa Sunacrip dapat menawarkan manfaat, insentif, dan bahkan pembebasan pajak untuk mendorong penambang untuk bergabung dengan kumpulan nasional. Namun, jika penambang kripto Venezuela tidak bergabung dengan kumpulan nasional, mereka akan dikenai sanksi Sistem Aset Kripto Komprehensif.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: