Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan penjelasan panjang dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/9), terkait perkembangan tindak pidana khusus yang melibatkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Baca Juga: MAKI Desak Kejagung: Sita Seluruh Aset Terdakwa Jiwasraya!
"Selain perkara yang ditangani tindak pidana khusus terdapat perkara atas nama BT [Benny Tjokro] dan kawan-kawan yang ditangani penyidik Polri terkait tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan," katanya dalam rapat virtual. Baca Juga: Aksi Sri Mulyani Disorot Said Didu: Bu Menkeu, Jiwasraya Itu Dirampok, Kok Dibantu 20 T?
"Sehingga [perkara tersebut] masih dalam tahap penyidikan di mana kami telah memeriksa berkas perkara dan telah kami berikan petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil