Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri: Tak Ada Izin Keramaian Pilkada 9 Desember 2020!

Polri: Tak Ada Izin Keramaian Pilkada 9 Desember 2020! Kredit Foto: Humas PWI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Republik Indonesia tidak akan mengeluarkan izin keramaian saat pilkada serentak 9 Desember 2020. Demikian diungkapkan Irjen Pol Imam Sugianto saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi daring (Webinar) yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu PWI) dengan tema "Menimbang Pilkada 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama" pada Kamis (24/9/2020) siang.

"Polri sudah berkirim surat baik ke Polda, Polres, dan Polsek untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat pilkada 9 desember 2020. Polri juga akan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada nanti," ujar jenderal bintang dua ini.

Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Kasus Penipuan Bentjok Masuk Penyidikan Polri

Imam Sugianto menjelaskan, Kepolisian Republik Indonesia akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan dengan berpedoman pada Undang-undang (UU) 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, bukan hanya masyarakat, melainkan juga mereka yang menjadi penanggun jawab atau provokator yang membuat warga berkerumun. Kapolri secara tegas mengatakan jika perlu bubarkan," ujar Imam.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, yang berisi 3 ketentuan.

Pertama, pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Kedua, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, Kapolri mengeluarkan 4 maklumat.

"Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19," isi maklumat Kapolri seperti dikutip Warta Ekonomi, Kamis (24/9/2020).

Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kapolri menegaskan, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Ketiga, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: