Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Tak Ada Aral Melintang, Bitcoin di Israel Bebas Pajak Capital Gain

Jika Tak Ada Aral Melintang, Bitcoin di Israel Bebas Pajak Capital Gain Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Empat anggota legislatif Israel merekomendasikan agar mata uang digital diperlakukan lebih seperti fiat untuk keperluan pajak.

Menurut laporan dari outlet berita Israel Globes, anggota Knesset yakni MK Oded Forer, Yevgeny Soba, Yulia Malinovsky, dan Alex Kushnir mengusulkan pada 22 September agar badan pemerintah mengubah undang-undang pajak yang ada sehingga mata uang digital seperti Bitcoin (BTC) tidak akan  dikenakan pajak capital gain.

Di bawah kebijakan pajak penghasilan saat ini, Bitcoin diperlakukan sebagai aset dan dikenakan pajak 25% setiap kali individu mengubah token mereka menjadi fiat atau 15% untuk pemberi pinjaman jangka pendek.

Baca Juga: OMG! Harga Bitcoin Tiba-tiba Melambung Tinggi ke Angka Rp160 Juta!

Baca Juga: Christie's Akan Mulai Lelang NFT, Karya Seni Terbesar dalam Sejarah Bitcoin

"Realitas regulasi di Israel tidak disesuaikan dengan realitas yang ada di lapangan," bunyi RUU tersebut.  "(Mata uang digital) akan terus menjadi mesin pertumbuhan yang memungkinkan industri teknologi tinggi Israel untuk tumbuh dan berkembang."

Jika proposal tersebut menjadi undang-undang, mata uang digital dapat dikenakan pajak dengan tarif yang jauh lebih rendah. Pada 2019, orang-orang di Israel dengan pendapatan di bawah 75.720 INS, sekitar US$21.781 atau Rp325 juta, hanya dikenakan pajak dengan tarif 10%.

MK Forer mengatakan badan pemerintah harus mempertimbangkan teknologi blockchain sebagai solusi untuk opsi pembayaran digital selama pandemi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: