Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinergi PLN-KPK Berlanjut, Lebih dari Rp1 Triliun Aset Negara Berhasil Diamankan

Sinergi PLN-KPK Berlanjut, Lebih dari Rp1 Triliun Aset Negara Berhasil Diamankan Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kerja sama antara PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan.

PLN kembali menerima 390 sertifikat dengan luas mencapai 233 ribu meter persegi yang tersebar di Maluku dari Kementerian ATR/BPN dengan nilai aset sebesar Rp59 miliar.

Dengan begitu, total penyelamatan aset berjumlah mencapai 3.308 sertifikat dari 12.700 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di empat provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi.

Baca Juga: PLN Resmikan 5 Gardu Induk, Siap Listriki Puluhan Ribuan Pelanggan di Lampung

Baca Juga: Diakuisisi Pertamina, TPPI Langsung Tancap Gas Garap Proyek Rp2,7 Triliun

Berkat sinergi antara PLN, KPK, dan Kementerian ATR/BPN, nilai aset tanah yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal kepada General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara Romantika Dwi Juni Putra dan General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Maluku Jonner MP, serta disaksikan langsung oleh Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Gubernur Maluku Murad Ismail. 

Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Maluku yang digelar di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Jumat (25/9/2020).

 

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengapresiasi tingginya inisiatif PLN dalam proses sertifikasi tanah membuat proses sertifikasi dapat dilakukan dengan cepat.

"Dengan cara biasa, ini butuh waktu mencapai 100 tahun tanah yang ada bisa disertifikatkan. Namun, dengan perintah Presiden dan kerja sama banyak pihak, 2025 seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar. Seluruh sumber daya dan dana akan kita upayakan. Harapannya BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah mencontoh PLN, melakukan sertifikasi atas aset-aset tanahnya," ucap Sunraizal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: